Logo BBC

Peraturan Menteri Agama soal Majelis Taklim Menjadi Polemik

Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2019 mengharuskan majelis taklim terdaftar pada kantor Kementerian Agama. - NOVA WAHYUDI/Antarafoto
Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2019 mengharuskan majelis taklim terdaftar pada kantor Kementerian Agama. - NOVA WAHYUDI/Antarafoto
Sumber :
  • bbc

VIVA – Pengelola-pengelola majelis taklim tidak menggubris peraturan baru yang mengharuskan majelis taklim terdaftar pada kantor Kementerian Agama dan mendapatkan sertifikat.

Tatin Tansah Prihatin, pengelola sebuah majelis taklim khusus ibu-ibu di Rancaekek, Kabupaten Bandung mengatakan tidak tertarik untuk melakukan sertifikasi. Ia menilai aturan seperti itu tidak diperlukan karena selama ini majelis taklim terbentuk secara organik di masyarakat.

"Ibu-ibu kan bikin majelis taklim itu mengikat hati, dari hati ke hati. Untuk ajang silaturahmi, untuk ajang silatu-ukhuwah (menjalin tali persaudaraan), untuk ajang thalabul `ilmi (mencari ilmu)," ujarnya kepada BBC News Indonesia.

"Kalau harus pakai sertifikasi jadinya seperti harus legal, berarti pengajian yang tidak pakai sertifikasi seperti tidak legal."

Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 29 tahun 2019 mendefinisikan majelis taklim sebagai lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam secara nonformal.

Beleid yang diundangkan pada tanggal 13 November itu menyatakan majelis taklim harus terdaftar di kantor Kementerian Agama.

Menurut peraturan tersebut, pengurus majelis taklim yang hendak mendaftar harus mengajukan permohonan tertulis kepada kepala kantor Kementerian Agama atau melalui kantor urusan agama di kecamatan.

Syarat pendaftaran yaitu memiliki kepengurusan, memiliki domisili, dan memiliki paling sedikit 15 anggota jemaah. Setelah terdaftar, majelis taklim akan mendapatkan sertifikat yang berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.