Dua Pejabat Dinas Peternakan Aceh Jadi Tersangka Korupsi Telur Ayam
- Freepik/freepik
VIVA – Dua pejabat Dinas Peternakan Aceh jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi hasil produksi UPTD Balai Ternak Non-Ruminansia (BTNR) berupa telur ayam sebesar Rp13,3 miliar.
Kedua tersangka yaitu berinisial RH sebagai kepala UPTD BTNR dan MN selaku mantan pembantu bendahara. Kasus itu berawal saat keduanya tidak menyetorkan uang hasil penjualan telur ayam ke dalam kas daerah kurun waktu 2016-2018.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,6 miliar. Penyidik juga telah menyita uang tunai hasil penjualan telur UPTD BTNR tahun 2018 sebesar Rp114 juta lebih.
Kerugian keuangan tersebut berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN), yang dilakukan oleh auditor BPKP perwakilan Aceh, pada 14 Oktober 2019 lalu.
Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto mengatakan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan telur ayam.
"Di mana setiap penjualan hasil produksi UPTD BTNR berupa telur ayam itu tidak dicatat pada buku kas umum (BKU), dan uang hasil penjualan telur digunakan langsung oleh tersangka," kata Trisno, Selasa, 3 Desember 2019.
Dalam kasus itu penyidik juga telah memeriksa 27 orang saksi dan menyita uang tunai hasil penjualan telur yang pernah diberikan tersangka RH kepada saksi sebesar Rp3 juta.
Saat ini, berkas perkara kedua tersangka tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan menunggu petunjuk terhadap syarat formil dan materil dari berkas tersebut.
"Kedua tersangka tidak ditahan dan telah mengajukan surat penangguhan penahanannya," ujar Trisno.