Sebulan Kosong, DPR Diminta Desak Kapolri Tentukan Kabareskrim

Kapolri Jenderal Idham Azis.
Sumber :
  • Abdullah Hamann (Palu)

VIVA – Komisi III DPR sebagai mitra Polri diminta mendesak penentuan figur kepala Badan Reserse Kriminal (kabareskrim). Alasannya, sudah sebulan lebih posisi kabareskrim kosong.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai Komisi III DPR punya kewenangan mendorong Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menunjuk kabareksrim.

Menurut Lucius, Komisi III harus menyadari betapa pentingnya jabatan kabareskrim di institusi Polri.

"Sebagai mitra kepolisian, Komisi III DPR seharusnya menyadari urgensi Bareskrim dalam konteks kerja kepolisian," ujar Lucius Karus kepada VIVAnews, Selasa, 3 Desember 2019.

Dia berharap, Komisi III DPR jangan sampai ikut mendukung lambannya kinerja kepolisian hanya karena tidak memerintahkan kapolri untuk menunjuk kabareskrim yang baru.

"Jangan hanya diam mendukung lambannya kinerja polisi," ujarnya.

Sejumlah pihak menyayangkan kosongnya jabatan kabareskrim Polri yang ditinggal Idham Azis sejak dilantik Presiden Joko Widodo sebagai kapolri pada 1 November 2019. Kekosongan ini dinilai sangat mengganggu kinerja Bareskrim.

Bahkan lebih dari itu, Polri dinilai profesional dan gagal melakukan kaderisasi.

MoU dengan Polri, Mendikdasmen Sebut Kekerasan Diselesaikan Secara Damai dan Guru Tak Jadi Terpidana

Hal ini tentu saja bertolak belakang dengan tujuh program prioritas Idham Azis saat diangkat menjabat kapolri. Salah satunya mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

"Sangat disayangkan, kenapa penetapan kabareskrim begitu lama bahkan sudah mencapai sebulan. Ini menunjukkan bahwa Polri tidak profesional dan gagal melakukan kaderisasi," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta Pane dalam keterangan tertulisnya.

Crazy Rich Makassar Kena Tipu Iming-Iming Masuk Akpol, Uangnya Dipakai Pelaku Sewa Artis
Sosialisasi kepada para penanggung jawab keamanan di Objek Vital Nasional

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

Objek vital nasional harus mendapatkan pengamanan yang komprehensif untuk mencegah terjadinya insiden kamtibmas yang dapat menganggu kegiatan operasionalnya.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024