Wartawan Indonesia Yuli Riswati Sempat Ditahan 28 Hari di Hong Kong

Massa demonstrasi di Hong Kong.
Sumber :
  • Radio BBC

VIVA – Pemerintah Hong Kong mendeportasi seorang pekerja migran Indonesia karena melakukan peliputan dan membuat tulisan untuk media lokal mengenai aksi unjuk rasa yang telah terjadi selama berbulan-bulan di kota Hong Kong.

Prilly Latuconsina Dihujat usai Sebut Banyak Wanita Independen tapi Dikit Pria Mapan, Begini Kata Pakar

Yuli Riswati, seorang penulis pemenang penghargaan, sebelumnya telah ditahan selama 28 hari karena memiliki visa yang sudah kadaluwarsa. Dia akhirnya diterbangkan pulang ke Surabaya.

Pernyataan dari kelompok pendukung Riswati menuduh Departemen Imigrasi Hong Kong telah menekan kebebasan berbicara dan hak untuk membantu pekerja Indonesia di Hong Kong.

Menteri Imigrasi Bakal Jadikan Mutasi Rekening Syarat Keimigrasian Demi Cegah TPPO

"Para pejabat imigrasi menangkap Yuli setelah liputannya tentang unjuk rasa dilaporkan oleh media setempat. Ini penindasan politik," kata Ah Fei, anggota kelompok tersebut, dilansir Channel News Asia, Selasa 3 Desember 2019.

Departemen Imigrasi Hong Kong mengatakan tidak dapat mengomentari kasus-kasus individual, namun siapa pun yang melanggar ketentuan tinggal mereka di Hong Kong dapat ditangkap, ditahan, dituntut atau dipindahkan.

Cegah PMI Jadi Korban TPPO, Agus Andrianto Kerahkan 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa

Pengacara Riswati, Chau Hang-tung, mengatakan kliennya itu lupa memperbarui visanya setelah memperoleh paspor baru. Dia telah berusaha untuk mengajukan pembaruan saat dalam tahanan, dan tempat ia bekerja telah menawarkan untuk menjaminnya.

Menurut pendukung dan ahli hukum independen, sangat jarang sekali seorang pekerja ditahan dan dideportasi karena visa yang kadaluwarsa.

"Saya belum pernah melihat kasus bahwa imigrasi akan datang ke rumah dan menangkap pekerja berdasarkan ini. Selama masih ada kontrak, pihak perusahaan mengonfirmasi perekrutan pekerja dan menjelaskan dalam surat kepada imigrasi mengapa mereka lupa memperpanjang visa, imigrasi selalu memungkinkan pekerja untuk memperbarui visa tanpa kesulitan," kata Phobsuk Ghasing, ketua Hong Kong Federation of Domestic Workers Union.

Michael Vidler, seorang pengacara Hong Kong yang perusahaannya telah menangani kasus-kasus imigrasi, mengatakan penahanan Riswati tampak "tidak proporsional".

"Satu-satunya penjelasan yang masuk akal adalah bahwa tindakan ini diambil, karena dia telah secara terbuka berbicara tentang urusan dalam negeri Hong Kong," kata Vidler. 

Riswati telah menulis tentang unjuk rasa di halaman Facebook-nya dan untuk situs berita independen Indonesia "Migran Pros".

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya