KPU Wacanakan Gunakan E-Rekap di Pilkada Serentak 2020

Ketua KPU Arief Budiman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengusulkan, dalam Pilkada Serentak 2020 bisa diterapkan sistem e-rekap dan penyediaan dan salinan dalam bentuk data digital. Sehingga, salinan data untuk saksi tak perlu ditulis lagi.

Data C Hasil Tingkat Provinsi Sudah Masuk 97,75 Persen, Ini Rinciannya

"Tinggal potret atau scanning lalu kita sebar pada saksi peserta pemilu," kata Arief, dikutip Selasa 3 Desember 2019.

Ia menjelaskan, penerapan ini targetnya untuk pemilu 2024. Karena itu, KPU ingin mulai menguji coba sejak momen pilkada ini.

KPU Jelaskan Persiapan Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

"Kalau ini bisa selesai cepat, maka kami bisa implementasikan ini di 2020, regulasinya bisa cepat," kata Arief.

Ia menargetkan, regulasinya bisa diselesaikan pada sisa tahun ini. Lalu pada Januari 2020 tinggal dibicarakan dengan kabupaten kota yang sedang pilkada soal kesiapannya 

KPU Gandeng TNI-Polri Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Daerah Rawan

"Makanya KPU sedang mengatur, apakah pembahasaannya bisa cepat, saya juga tak bisa memastikan, kecuali kalau surat keputusan dan surat edaran sepenuhnya ada di KPU," kata Arief.

 Ia menambahkan, saat ini KPU dan ITB sedang membicarakan teknis dan pola penerapan hal ini. 

"Bagaimana polanya, mau pakai foto atau scan, kemudian datanya otomatis ter-input atau kita meng-input secara manual," kata Arief.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata

KPU Harap Hasil Pilkada Jakarta Nanti Jangan Sampai Membuat Kita Terpecah Belah

Komisi Pemilihan Umum Daerah, atau KPUD Jakarta, meminta seluruh pihak bisa menerima hasil akhir Pilkada Jakarta 2024. Sebab, KPU sudah melakukan mekanisme sesuai aturan.

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024