Negara Masih Abaikan Keselamatan Hakim
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia yang juga seorang Hakim Agung, Suhadi mengakui bahwa saat ini pengamanan melekat kepada seorang hakim belum lah dipenuhi negara. Karenanya, pihaknya terus mendorong ada pengamanan melalui UU Contempt of Court, supaya martabat hakim tetap agung tak cedera serta terlindungi.
"Selama ini kalau untuk perlindungan kami meminta Polri, tapi hanya yang berkaitan dengan kasus. Tapi kalau yang definitif belum ada. Kami lagi dorong lewat UU ke DPR soal itu," kata Suhadi saat dikonfirmasi awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember 2019
?Pernyataan Suhadi ini juga menyoroti peristiwa tewasnya ?hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, pada Jumat lalu.
Hakim Jamaluddin ditemukan tewas dalam mobilnya, di perkebunan sawit di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara. Dia tewas karena diduga dibunuh.
Sementara soal penyebab tewasnya Hakim Jamaluddin, Suhadi mengaku belum tahu apakah ada kaitannya antara tewasnya Hakim? Jamaluddin dengan penanganan kasus di Pengadilan Negeri Medan. "Dia (Jamaluddin) menangani kasus, tapi ada kaitannya dengan kasus atau faktor lain kami juga belum jelas," terang Suhadi.
Suhadi menegaskan Ikatan Hakim Indonesia tidak akan ikut campur ihwal ivestigasi kasus dugaan pembunuhan terhadap Jamaluddin. Pihaknya mempercayakan kasus tersebut kepada kepolisian. ?"Kami menyerahkan seluruhnya kepada pihak berwajib, penyidik penyelidik Polri," kata Suhadi.
Ia juga berjanji tak akan mengintervensi penyelidikan kasus tersebut. Pihaknya mendukung serta kooperatif terhadap permintaan kepolisian untuk dapat mengungkap siapa dalang di balik pembunuhan pengadil tersebut.
"Kami akan koperatif menyerahkan mengatakan semua apa yang kami tahu agar kasus ini segera terungkap," ujar dia.