Seorang Terpidana Korupsi Tertangkap di Riau
- VIVAnews/Bambang Irawan
VIVA – Seorang terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bali, Tutin Apriyani tertangkap di sebuah rumah Puri Indah Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau, Senin 2 Desember 2019.
Pencarian terhadapnya sudah berlangsung satu bulan dan akhirnya keberadaan Tutin terlacak.
Pegawai Garuda Indonesia itu langsung diamankan oleh pihak Kejati Riau bersama Kejati Bali, sesuai dengan status terpidana hasil putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2121K/Pid.Sus/2016 tanggal 26 Juli 2017.
"Kita hanya membantu mengamankan saja dan prosesnya tentunya akan dilakukan Kejati Bali," kata Kepala Bidang Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan kepada VIVAnews.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Tutin dinyatakan bersalah atas kasus korupsi yang merugikan negara Rp14 juta.
Terkait dengan penangkapan ini, maka pihak Kejaksaan Negeri Denpasar akan membawa Tutin untuk dilakukan eksekusi putusan. (asp)