Ketika Hakim PN Depok Berbeda Pendapat saat Sidang First Travel

Tiga hakim Pengadilan Negeri Depok dalam sidang putusan gugatan perdata atas PT First Travel pada Senin, 2 Desember 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Tiga hakim di Pengadilan Negeri Depok yang memimpin sidang putusan gugatan perdata atas First Travel ternyata berbeda pendapat meski akhirnya menolak gugatan yang diajukan para korban, Senin, 2 Desember 2019.

Rahasia Sukses Memulai Bisnis Travel Haji dan Umrah untuk Pemula

Menurut hakim anggota Nugraha Medica Prakasa, gugatan para penggugat yang terdiri atas agen First Travel dan jemaah itu cacat formil. Hakim menilai, lima kelompok penggugat ini tidak mencantumkan secara jelas kerugian-kerugian yang mereka alami.

Gugatan itu dilayangkan Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ario Tedjo Dewanggono yang mewakili para agen First Travel. Namun hakim menilai kelimanya tidak bisa menguraikan sebagai jemaah atau agen travel.

AQUA & DMI Beri Kesempatan Ibadah Umrah bagi 20 Khadimatul Masjid dari 6 Provinsi di Indonesia

“Menimbang bahwa uraian pertimbangan di atas dan fakta hukum, maka majelis hakim melihat ada penggugat yang tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, penggugat 1, 2, 3, 4, dan 5 tidak memiliki kedudukan sah dalam hukum untuk mewakili jemaah 3.275 sehingga majelis hakim menilai gugatan ini cacat formil,” katanya.

Nugraha berpendapat, penggugat atas kerugian yang totalnya mencapai Rp49 miliar itu tidak jelas dan tidak merinci. Penggugat hanya menjelaskan bahwa mereka memiliki jemaah 3.200 orang, dan setiap jemaah telah berikan uang kepada penggugat. Tergugat tidak memiliki iktikad baik sehingga penggugat mengajukan ganti rugi.

Polisi Bakal Panggil Isa Zega Usai Dilaporkan karena Kasus Dugaan Penistaan Agama

“Namun majelis hakim tidak menemukan rinci satu persatu uang yang diberikan jemaah kepada penggugat. Begitu juga dengan bukti yang diberikan para penggugat. Akan tetapi angka petitum para penggugat meminta ganti kerugian. Menimbang gugatan formil harus jelas,” ujar Nugraha.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dengan demikian gugatan penggugat kabur.”

Hakim ketua Ramond Wahyudi menyampaikan dissenting opinion atas pertimbangan dua hakim anggota, yaitu hakim Nugraha dan hakim Yulinda Trimurti Asih. Dia tidak sepakat dengan pertimbangan kedua hakim anggota yang menyebut gugatan jemaah cacat formil dan kabur.

Ia menilai, semua penggugat mulai dari penggugat 1 sampai penggugat 5 memiliki hubungan hukum dengan bos First Travel Andika Surachman. Penggugat 1-3 adalah agen dan penggugat 4 dan 5 adalah jemaah First Travel yang tidak berangkat.

“Karena itu, kelima penggugat ini memiliki hak untuk menggugat dan tidak cacat formil.”

Kelima penggugat itu, antara lain Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial dan Ario Tedjo Dewanggono. Mereka adalah agen First Travel. Rincian kerugian para penggugat yang dibacakan hakim, yakni penggugat I: Rp20.034.300.000. Kerugian Penggugat II: Rp2.073.500.000. Kerugian Penggugat III: Rp26.841.496.560. Kerugian Penggugat IV: Rp84.000.000, dan Kerugian Penggugat V: Rp41.903.000.

Dalam putusannya Ramond mengaku telah mengupayakan prosedur mediasi dengan tergugat, yakni Kejaksaan dan Andika Surachman, namun upaya mediasi tidak berhasil.

Menimbang atas eksepsi tergugat ditariknya Kejaksaan Negeri karena terkait pidana Andika Surachman yang telah terbukti bersalah bersama-sama melakukan penipuan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) secara berlanjut melanggar pasal 137 KUHP.

“Dengan demikian ajuan penggugat tidak bisa diperkarakan. Dengan demikian mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya,” ujarnya.

Ramond menegaskan, dengan demikian gugatan penggugat tak dapat diterima dan menghukum penggugat dengan biaya perkara yang sampai saat ini Rp815 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya