KSPSI Ingatkan Ridwan Kamil Jangan Buat Polemik Soal UMK

Pimpinan ASEAN Trade Union Council atau ATUC Andi Gani Nena Wea. (Batik Coklat)
Sumber :
  • Dokumentasi panitia inagurasi pelantikan Jokowi-Ma'ruf.

VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 per 1 Desember 2019, telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2020. SK ini dikeluarkan, setelah UMK 2020 sebelumnya diterbitkan melalui surat edaran dan menimbulkan penolakan dari buruh.

UMK 38 Daerah di Jatim 2025 Disahkan: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengigatkan, keputusan Ridwan Kamil itu yang sempat tidak mengeluarkan SK, justru membuat polemik baru dengan buruh. Sebab, UMK berlandaskan SK Gubernur bersifat wajib dan memiliki konsekuensi pidana jika perusahaan tidak menaati.

"Tentunya keputusan kontroversial ini membuat buruh di Jawa Barat marah dan akan menggelar aksi besar-besaran besok dari gabungan seluruh serikat pekerja yang ada di Jawa Barat," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin 2 Desember 2019. 

11 Daerah Tak Usulkan UMK dan UMSK Tahun 2024, Ini Penjelasan Kadisnaker Sumut

Andi Gani menjelaskan, di dalam UU Ketenagakerjaan sudah diatur jika perusahaan benar-benar tidak mampu maka penangguhan kenaikan bisa dilakukan. Apalagi bupati dan wali kota di wilayah Jawa Barat telah mengirim surat kepada Ridwan agar penetapan upah dilakukan dengan SK.

"Tapi, dengan mengeluarkan surat edaran ini seperti membuka ruang untuk semua perusahaan tidak menaikkan upah buruh," tegasnya.

UMP Jatim 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Rincian di Kabupaten/Kota

Dengan telah diterbitkannya SK, Andi Gani menilai bahwa hal itu menyejukkan para buruh. Namun, dirinya berharap Ridwan Kamil tidak lagi mengeluarkan kebijakan yang kontroversial. Dia pun berharap dengan dikeluarkannya SK penetapan UMK situasi akan kembali kondusif.

Sementara itu, KSPSI Jawa Barat menyarankan, jika ada penangguhan harus tetap sesuai aturan melalui gubernur. Kemudian upah yang ditangguhkan tetap dibayar di akhir penangguhan sebagai uutang perusahaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, buruh di Jawa Barat  menggelar aksi besar-besaran dan mogok kerja pada tanggal 2 hingga 4 Desember mendatang. Pagi ini, sebagian buruh pun telah menggelar aksi di Gedung Sate, Bandung Jawa Barat. 

Aksi buruh saat menunggu pengumuman UMK 2025 di depan Kantor Gubernur jateng

Daftar UMK 2025 di 35 Kabupaten/Kota se-Jateng, Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Besaran UMK dan UMSK tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024