Baru Dapat Grasi, Annas Maamun Akan Diadili Lagi atas Kasus Suap DPRD

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun saat menjalani persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA – Mantan gubernur Riau yang juga terpidana suap alih fungsi hutan, Annas Maamun baru saja mendapat grasi atau pengurangan hukuman dari Presiden Joko Widodo.

Pengacara Ungkap Alasan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon Ajukan Grasi

Hukuman Annas dikurangi setahun menjadi enam tahun penjara dari sebelumnya tujuh tahun pidana penjara. Namun, napas lega Annas nampaknya tak bertahan lama. Annas akan segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor. 

Selain kasus suap alih fungsi hutan, Annas masih menyandang status tersangka atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.

Kata Moeldoko soal Kasus Pembunuhan Vina: Lihat Saja Perkembangannya

"Masih ada satu perkara yang bersangkutan (Annas Maamun) yang sedang kami tangani di tahap penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi awak media, Senin, 2 Desember 2019. 

Annas telah menyandang status tersangka kasus suap DPRD Riau sejak Januari 2015. Setelah penyidikan selama hampir lima tahun, Febri mengatakan, penyidikan kasus ini bakal segera rampung. "Tadi saya cek ke tim, telah dilakukan pelimpahan perkara tahap 1 dari penyidik ke penuntut umum," ujar Febri. 

Kata Yasonna soal 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sempat Ajukan Grasi

Dalam waktu dekat, dikatakan Febri, berkas perkara ini akan dilimpahkan penyidik ke tahap penuntutan. Dengan demikian, dalam waktu yang tidak lama lagi, Annas bakal kembali menjalani proses persidangan.
 
"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan tahap 2 atau penyidikannya selesai dan dilimpahkan ke penuntut umum, dan kemudian diproses di persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, Annas diganjar hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan MA itu menambah satu tahun hukuman dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.

Vonis menyatakan, Annas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dalam vonis, Annas terbukti menerima suap Rp500 juta dari Ketua Asosiasi Kelapa Sawit, Gulat Medali Emas Manurung.

Suap diberikan agar Annas mengakomodasi permintaan terkait revisi kawasan hutan. Sementara itu, lahan yang diajukan bukan rekomendasi tim terpadu.

Dengan diberikannya grasi, hukuman kurungan Annas dikurangi dari tujuh tahun menjadi enam tahun. Makanya, Annas dinyatakan bebas pada 3 Oktober 2020, dari semula 3 Oktober 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya