Hakim Tolak Gugatan Perdata Korban First Travel
- VIVAnews/Zahrul Darmawan
VIVA – Korban penipuan biro perjalanan umrah First Travel kembali menelan kenyataan pahit lantaran hakim Pengadilan Negeri Depok akhirnya memutuskan gugatan atas putusan perdata ditolak.
"Jadi diingatkan putusan ini belum tetap, jadi ini bisa nanti dilanjutkan ke tingkat kasasi. Putusan ini akan saya bacakan tidak keseluruhan karena mengenai gugatan jawaban replik duplik," kata Hakim Ketua persidangan, Ramond Wahyudi, Senin 2 Desember 2019
Dalam putusannya itu hakim mengatakan, pihaknya telah mengupayakan prosedur mediasi dengan tergugat, yakni Kejaksaan Negeri Depok dan Andika Surachman namun upaya mediasi tidak berhasil.
Menimbang atas eksepsi tergugat ditarik Kejari karena terkait pidana Andika Surachman yang telah terbukti bersalah bersama-sama melakukan penipuan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) secara berlanjut melanggar pasal 137 KUHP.
"Dengan demikian ajuan penggugat tidak bisa diperkarakan. Dengan demikian mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya," ujarnya
Dengan demikian gugatan penggugat tak dapat diterima hakim dan menghukum penggugat dengan biaya perkara yang sampai saat ini Rp815 ribu
"Dalam pokok perkara, satu menyatakan gugatan para pengugat tidak dapat diterima, dua menghukum para penggugat untuk membayar dalam tanggunganya. Demikian hasil musyawarah hakim," ujarnya.
Sontak putusan itu pun disambut riuh sejumlah korban yang sedari pagi datang ke pengadilan. "Innalillahi wa innalillahi rojiun, keadilan di Indonesia telah mati," teriak sejumlah korban calon jemaah di ruang persidangan.