Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2020, Buruh Tetap Demo Gedung Sate

Massa buruh mulai memadati Gedung Sate Kota Bandung
Sumber :
  • VIVAnews/Adi Suparman

VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2020 melalui Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 per 1 Desember. SK ini dikeluarkan, setelah UMK 2020 diterbitkan melalui surat edaran yang mengakibatkan sikap menolak para buruh.

Sri Mulyani Sebut Inflasi Global 'Keras Kepala' Dipicu Biaya Sewa hingga Upah di Negara Maju

Meski SK dikeluarkan, para buruh dari berbagai daerah bakal menggelar unjuk rasa di Gedung Sate Kota Bandung. Delegasi para buruh dari Karawang dan sekitar Bandung Raya, mulai berdatangan. Asosiasi buruh yang hadir, yaitu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI).

Perwakilan dari SPSI Karawang, Tedi Andrianto menjelaskan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan para buruh kepada Ridwan Kamil, karena menetapkan UMK melalui surat edaran. Dengan surat edaran, menurutnya, terkesan permasalahan buruh dipandang sebelah mata.

Buruh Tuntut Upah Layak di Jakarta Rp 7 Juta per Bulan

"Pada dasarnya kurang yakin, dengan surat edaran merupakan suatu kemunduran buat Jawa Barat, intinya kurang meyakinkan," ujar Tedi di kawasan Gedung Sate, Senin 2 Desember 2019.

Tedi memastikan, aspirasi akan tetap dilakukan, meski Ridwan Kamil telah mengeluarkan SK tentang UMK 2020. "Belum lihat, kita menuntutnya SK ini bukan surat edaran," katanya.

5 Negara dengan Upah Tertinggi di Dunia, Ada yang Tembus Miliaran Rupiah

Berikut, daftar lengkap UMK 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, dengan besaran masih sama dengan yang tercantum pada SE:

1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
2. Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51
4. Kota Depok Rp 4.202.105,87
5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
8. Kota Bandung Rp 3.623.778,91
9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
10. Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
11. Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
12. Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
14. Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
20. Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83. (asp)

Demo buruh soal upah

Disnaker Jakarta Segera Gelar Rapat Dewan Pengupahan Bahas Kenaikan UMP 2025

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta akan segera menggelar rapat Dewan Pengupahan pada 19 dan 20 November 2024 untuk bahas UMP 2025.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024