Putusan Perdata First Travel Digelar Hari ini, Korban Geruduk PN Depok

Para Jemaah Korban First Travel hadiri sidang putusan Perdata di PN Depok.
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Sidang putusan atas gugatan kasus perdata aset First Travel yang tertunda pekan lalu bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Senin 2 Desember 2019.

Kasus Investasi Bodong yang Timpa Bunga Zainal, Ini Perkembangannya...

Pantauan VIVAnews melaporkan, sejumlah jamaah korban biro perjalanan umroh perusahaan tersebut telah berdatangan sejak pagi tadi. Mereka sebagian besar mengenakan busana muslim warna putih dan hitam.
 
Lasmini, salah satu korban mengungkapkan, dirinya sengaja datang dari kawasan Sunter, Jakarta Utara sejak pagi. Wanita 65 tahun ini berharap, pada sidang kali ini ada keadilan bagi dirinya dan ribuan jamaah yang lain.
 
"Tuntutan kita tetap sama, kalau enggak diberangkatkan ya diganti uang kami," katanya.

Lasmini dan sejumlah rekannya yang juga berasal dari Sunter mengaku sudah tiga tahun menanti kejelasan atas kasus ini. "Kami ada 42 orang, tapi yang sempat diberangkatkan cuma dua orang. Sisanya enggak ada yang berangkat," tegasnya.

Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Depok sebelumnya sempat menunda putusan atas gugatan perdata aset First Travel lantaran hakim belum mencapai musyawarah pada pekan lalu.

Sidang rencananya akan kembali digelar pada hari ini. Namun hingga berita ini diturunkan sidang belum juga berlangsung. 

J&T Ungkap Tren Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman, Kenali Modusnya!
Gedung Bareskrim Polri

Bareskrim Jadikan Eks Notaris di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

Mantan notaris asal Surabaya, Jawa Timur, berinisial WS ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Hal itu berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penet

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024