Putusan Perdata First Travel Digelar Hari ini, Korban Geruduk PN Depok

Para Jemaah Korban First Travel hadiri sidang putusan Perdata di PN Depok.
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Sidang putusan atas gugatan kasus perdata aset First Travel yang tertunda pekan lalu bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Senin 2 Desember 2019.

Jumlah Korban Penipuan Travel Umrah di Yogyakarta Jadi 164 Orang, Total Kerugian Capai Rp 5,6 Miliar

Pantauan VIVAnews melaporkan, sejumlah jamaah korban biro perjalanan umroh perusahaan tersebut telah berdatangan sejak pagi tadi. Mereka sebagian besar mengenakan busana muslim warna putih dan hitam.
 
Lasmini, salah satu korban mengungkapkan, dirinya sengaja datang dari kawasan Sunter, Jakarta Utara sejak pagi. Wanita 65 tahun ini berharap, pada sidang kali ini ada keadilan bagi dirinya dan ribuan jamaah yang lain.
 
"Tuntutan kita tetap sama, kalau enggak diberangkatkan ya diganti uang kami," katanya.

Lasmini dan sejumlah rekannya yang juga berasal dari Sunter mengaku sudah tiga tahun menanti kejelasan atas kasus ini. "Kami ada 42 orang, tapi yang sempat diberangkatkan cuma dua orang. Sisanya enggak ada yang berangkat," tegasnya.

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Aplikasi Kencan, Targetnya Pengacara dan Dokter

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Depok sebelumnya sempat menunda putusan atas gugatan perdata aset First Travel lantaran hakim belum mencapai musyawarah pada pekan lalu.

Sidang rencananya akan kembali digelar pada hari ini. Namun hingga berita ini diturunkan sidang belum juga berlangsung. 

30.124 Warga Indonesia Kena Tipu dalam 2 Bulan, Kerugian Rp 476,6 Miliar
Tiga WN India pelaku scamming di Bali diamankan Imigrasi Denpasar

Diduga Lakukan Scamming dan Buat Visa Kanada Palsu, 3 WN India Ditangkap Imigrasi Denpasar

Pelaku telah melakukan operasi kejahatan selama 2 minggu sebelum akhirnya tertangkap.

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2025