Pecinta Koi Minta Larangan Ekspor Ikan Predator Dicabut
- VIVAnews / Sherly (Tangerang)
VIVA – Ketua Asosiasi Pecinta Koi Indonesia (APKI), Sugiarto Budiono meminta agar, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mencabut atau membahas ulang soal aturan larangan ekspor terumbu karang dan ikan predator.
Menurutnya, dengan aturan itu menyebabkan nilai ekspor ikan hias mengalami penurunan dibandingkan tahun 2017 yang mencapai US$ 27 juta. Penurunan itu pun terutama terjadi pada tahun 2018 hingga 2019 yang mana, aturan itu telah diberlakukan oleh pejabat Menteri Kelautan dan Perikanan diperiode tersebut.
"Penjualan ikan hias ke luar negeri sebetulnya terus meningkat, hanya kemungkinan nilai itu menurun di tahun 2018 dan 2019, karena ada berbagai aturan dari menteri lalu yang melarang ekspor terumbu karang atau ikan predator dan tentunya menurunkan nilai ekspor mungkin 10 sampai 20 persen penurunannya," kata Sugiarto dalam acara Nusatic dan Agrotek 2019 di ICE BSD, Tangerang, Minggu, 1 Desember 2019.
Dijelaskannya, pemerintah ataupun kementerian seharusnya tidak perlu melakukan larangan, hanya saja perlu melakukan peningkatan pengawasan dalam proses ekspor terumbu karang dan ikan predator. Hal itu karena, sebelumnya sudah ada aturan ekspor untuk terumbu karang dan ikan predator.
"Sebenarnya tidak perlu dilarang, karena kan memang sudah ada aturan soal ekspor terumbu karang dan ikan predator yang sesuai dengan kuota. Yang jadi masalahnya adalah banyaknya oknum yang menyelundupkan dua hal itu, makanya disini kita sarankan agar pengawasannya yang ditingkatkan," ujarnya.
Tidak hanya itu, bila nantinya aturan larangan itu tidak bisa dicabut atau dibahas ulang, pihaknya pun meminta agar adanya negoisasi dengan izin khusus untuk melakukan ekspor dengan jumlah tertentu. Diketahui pula, untuk pangsa ekspor terbesar yakni dari Cina yang mana menguasai 50 persen nilai ekspor Indonesia.