Menag Bilang Majelis Taklim yang Terdaftar Mudahkan Terima Bantuan

Menteri Agama Fachrul Razi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim menuai polemik karena dianggap kebijakan yang berlebihan. Dalam peraturan itu, sebuah majelis taklim harus mendaftarkan diri keberadaannya kepada pemerintah.

Ribuan Orang di Sumbar Daftar Jadi Calon Petugas Haji 2025

Menteri Agama Fachrul Razi mengklarifikasi bahwa sebenarnya peraturan tersebut tidak mewajibkan setiap majelis taklim mendaftarkan diri kepada pemerintah. "Tidak juga [berlebihan]. Sebenarnya kita tidak mewajibkan," kata Fachrul di kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jakarta, Sabtu, 30 November 2019.

Selama ini, katanya, majelis taklim ada yang meminta bantuan saat akan melaksanaan sebuah acara. Nama majelis taklim yang telah terdaftar akan mempermudah pemerintah mengenalinya dan kalau diperlukan memberikan bantuan.

Menteri Agama Datangi KPK Minta Pendampingan Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji

Berbeda kalau sebaliknya, ketika majelis taklim tak terdaftar, atau bahkan tak jelas keberadaannya. "Gimana kita mau bantu kalau data majelis taklim dari mana," katanya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily sebelumnya mengkritik kebijakan sang Menteri. Dia menganggap urusan itu bukanlah kewenangan negara. “… dalam pandangan saya, terlalu berlebihan mengatur hal yang sebetulnya bukan ranah negara," ujarnya, kemarin.

Menteri Agama Nasaruddin Umar Datang ke KPK

Majelis taklim, dia mengingatkan, bukan institusi pendidikan formal, tapi informal dan non-formal, yang tidak memerlukan pengaturan negara. Majelis taklim secara kelembagaan merupakan pranata sosial keagamaan yang lahir dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. 

"Tidak perlu ada pengaturan teknis dari pemerintah. Ini merupakan ranah civil society (masyarakat sipil) Islam yang seharusnya diatur oleh masyarakat sendiri," katanya.

Lima Peraih Juara MTQ Internasional Dapat Penghargaan Kemenag

Kemenag Hadiahi Juara MTQ Internasional Rp 125 Juta, Upayakan Pengangkatan jadi PNS

Lima orang qari, qariah, dan hafiz yang berprestasi menjadi juara di ajang Musabaqah Tilawatil Quran, atau MTQ Internasional, mendapat penghargaan dari Kementerian Agama.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024