PKS Tolak Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
- ANTARA FOTO/Ampelsa
VIVA – Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Nasir Djamil mengatakan bahwa Partai Keadilan Sejahtera menolak wacana masa jabatan presiden tiga periode dan presiden dipilih oleh MPR dalam amandemen UUD 1945.
"Kami tegas mengatakan, menolak wacana memperpanjang kekuasaan tiga periode. Begitu juga dengan mengembalikan pemilihan presiden dan wakil presiden ke MPR," kata Nasir dalam sebuah forum diskusi bertajuk “Membaca Arah Amandemen UUD 1945” di Jakarta, Sabtu, 30 November 2019.
Menurutnya, wacana amandemen itu tidak signifikan dengan kondisi saat ini, meski telah muncul sejak periode kedua pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Intinya, katanya, gagasan itu “Tidak penting dan tidak mendesak.”
Alasan penolakan wacana itu karena kekuasaan harus diawasi dan dibatasi sesuai kondisi demokrasi. Pemilihan presiden oleh MPR akan merusak sistem presidensial.
Fraksi-fraksi di MPR juga belum bersuara bulat untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945, yang beberapa poinnya menyebut masa jabatan presiden tiga periode dan mengembalikan pemilihan presiden kepada MPR.
"Masing-masing fraksi di MPR masih menggagas ide, tapi belum terkonsolidasi dengan baik soal isu apa yang ingin disampaikan ke publik, sehingga bisa dipahami jika fraksi fraksi di MPR ini terkesan curi start," katanya.