PKS Tolak Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Muhammad Nasir Djamil
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

VIVA – Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Nasir Djamil mengatakan bahwa Partai Keadilan Sejahtera menolak wacana masa jabatan presiden tiga periode dan presiden dipilih oleh MPR dalam amandemen UUD 1945.

Evaluasi Pelaksanan Pemilu 2024, DPR Mau Bikin Omnibus Paket Politik

"Kami tegas mengatakan, menolak wacana memperpanjang kekuasaan tiga periode. Begitu juga dengan mengembalikan pemilihan presiden dan wakil presiden ke MPR," kata Nasir dalam sebuah forum diskusi bertajuk “Membaca Arah Amandemen UUD 1945” di Jakarta, Sabtu, 30 November 2019.

Menurutnya, wacana amandemen itu tidak signifikan dengan kondisi saat ini, meski telah muncul sejak periode kedua pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Intinya, katanya, gagasan itu “Tidak penting dan tidak mendesak.”

Cak Imin Usul Sistem Pemilu Diubah: Kompetisinya Sadis

Alasan penolakan wacana itu karena kekuasaan harus diawasi dan dibatasi sesuai kondisi demokrasi. Pemilihan presiden oleh MPR akan merusak sistem presidensial.

Fraksi-fraksi di MPR juga belum bersuara bulat untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945, yang beberapa poinnya menyebut masa jabatan presiden tiga periode dan mengembalikan pemilihan presiden kepada MPR.

Di Hadapan Jokowi, Ketua KPU Minta Maaf Pemilu 2024 Belum Maksimal

"Masing-masing fraksi di MPR masih menggagas ide, tapi belum terkonsolidasi dengan baik soal isu apa yang ingin disampaikan ke publik, sehingga bisa dipahami jika fraksi fraksi di MPR ini terkesan curi start," katanya.

Ilustrasi/Penyelenggaraan Pilkada serentak di Indonesia.

Cepat dan Mudah, 7 Trik Jitu Menghilangkan Tinta Ungu setelah Pemilu

Salah satu simbol yang menunjukkan bahwa seseorang telah menunaikan hak pilihnya adalah tinta ungu yang ditorehkan pada jari kelingking. Namun, sering kali banyak orang m

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024