Putusan MK Soal Peradi Organisasi Advokat Tunggal Dinilai Tepat

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

VIVA - Mahkamah Konstitusi memutuskan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai organisasi advokat tunggal. Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, menilai putusan itu sudah tepat, sesuai argumentasi yuridis dan konstitusional.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

“Putusan MK itu menguatkan Peradi sebagai organ negara yang bersifat “single bar association”. Bahwa argumentasi yuridis dan konstitusional yang mahkamah gariskan dan tegaskan dalam pertimbagan hukumnya adalah sangat kuat dan mempunyai basis legal-konstitusional jika dilihat dari segi filosofis dan akademik,” ujar Fahri melalui siaran persnya, Jumat, 29 November 2019.

Fahri mengatakan MK berpendapat bahwa persoalan konstitusionalitas organisasi advokat sebagaimana dimaksudkan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat telah selesai dan dipertimbangkan yakni Peradi sebagai satu-satunya organisasi, wadah profesi advokat. Menurut dia, putusan MK ini bernomor 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 silam.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Putusan MK itu, lanjut Fahri, menjelaskan bahwa Peradi memiliki kewenangan sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat seperti tercantum pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 18/2003, yakni melaksanakan pengujian calon Advokat Pasal 3 ayat (1) huruf f, melaksanakan pengangkatan Advokat [asal 2 ayat (2), membuat kode etik Pasal 26 ayat (1), membentuk Dewan Kehormatan Pasal 27 ayat (1), membentuk Komisi Pengawas Pasal 13 ayat (1), melakukan pengawasan Pasal 12 ayat (1), memberhentikan Advokat Pasal 9 ayat (1).

“Itu vide putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011,” kata Fahri.

Anwar Usman Cabut Gugatan Banding ke PTUN soal Penetapan Suhartoyo Jabat Ketua MK

Berkaitan dengan keberadaan organisasi-organisasi advokat lain yang secara de facto saat ini, Fahri menambahkan, bahwa hal tersebut tidak dapat dilarang karena konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Namun demikian, organisasi-organsasi advokat lain tersebut tidak mempunyai kewenangan untuk menjalankan delapan jenis kewenangan sebagaimana diuraikan pada butir angka (1) di atas dan hal tersebut telah secara tegas dipertimbangkan sebagai pendirian Mahkamah dalam putusannya berkaitan dengan organisasi advokat yang dapat menjalankan 8 (delapan) kewenangan dimaksud vide  Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011 silam.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024