Kecewa pada Ridwan Kamil, Buruh Serukan Depok Pindah ke DKI Jakarta

Buruh Depok tuntut Ridwan Kamil segera keluarkan SK UMK.
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Ratusan buruh di Kota Depok menggelar aksi turun ke jalan, menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk segera menetapkan keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK. Aksi tersebut berlangsung di depan PT Yanmar, Jalan Raya Bogor, Sukmajaya, Depok, pada Jumat 29 November 2019.
        
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Depok, Wido Pratikno mengungkapkan, aksi terpaksa dilakukan karena sampai saat ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil belum mengeluarkan surat keputusan dan hanya memberikan surat edaran kepada wali kota.
       
"Upah itu harus ditetapkan bukan pakai surat edaran, kalau surat edaran itu enggak ada kekuatan hukum enggak ada memaksa tapi kalau SK itu memaksa," ujarnya.
        
Adapun tuntutan pada surat tersebut, lanjut Wido, yakni merujuk pada putusan pemerintah pusat yang menaikkan UMK sebesar 8,51 persen.
      
"Jadi tuntutan kami itu hanya mengikuti pemerintah pusat yang menaikkan 8,51 persen. Seluruh gubernur di Indonesia menaikkan dengan memberikan surat keputusan, tapi Gubernur Jabar hanya memberikan surat edaran bukan surat keputusan."
        
Terkait hal itu, sejumlah demonstran berharap Depok lepas dari Provinsi Jawa Barat dan masuk ke Provinsi DKI Jakarta. "Gubernur Jabar ini enggak kredibel, maka dari itu kita mau Depok lepas dari Provinsi Jabar. Kita mau pindah ke DKI yang punya gubernur kredibel, lebih dekat," katanya
        
Lebih lanjut Wido mengungkapkan, pihaknya bakal kembali menggelar aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih banyak ke kantor Provinsi Jabar pada 2 Desember 2019. 
        
Aksi hari ini berlangsung damai meski sempat membuat arus lalu lintas tersendat hingga sore tadi. (ren)

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen