Jabat Ketua KPK, Komjen Firli Tak Perlu Mundur dari Polri

Ketua KPK terpilih Komjen Firli Bahuri (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri dinilai tak perlu mundur jika nanti menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu lantaran Firli akan dilantik pada Desember 2019 sebagai Ketua KPK.

Hal ini dikatakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane. Menurut Neta, tidak ada UU yang mengatur bahwa perwira tinggi aktif Polri yang terpilih menjadi pimpinan KPK harus mundur dari Polri.

"Tidak ada UU yang mengatur atau menyatakan bahwa perwira tinggi aktif Polri yg terpilih menjadi pimpinan KPK harus mundur dari Polri," kata Neta dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 29 November 2019.

Apalagi, Neta menilai bahwa masa dinas Firli sebagai anggota polri tidak lama lagi. Setelah masa dinas Firli selesai, maka mantan Kapolda Sumsel ini akan menjadi masyarakat sipil.

Selama ini, lanjut Neta, perwira tinggi Polri yang terpilih jadi pimpinan adalah purnawirawan sehingga tidak dipermasalahkan baik oleh internal KPK maupun eksternal KPK.

"Kini muncul masalah karena oknum-oknum yang merasa menjadi penguasa di KPK ketakutan melihat kehadiran Firli, terutama oknum oknum yang disebut sebagai 'polisi Taliban'. Padahal bagi masyarakat luas tidak masalah apakah Firli jenderal aktif atau tidak," katanya.

IPW melihat ada dua hal yang membuat orang-orang yang disebut penguasa di KPK ketakutan pada Firli. Pertama, Firli pernah menjadi Deputi Penindakan KPK sehingga dia tahu persis borok dan orang yang menjadi biang kerok di lembaga anti rasuah tersebut.

"Kedua, Firli akan mereformasi KPK dengan paradigma baru yang tentunya kepentingan orang-orang yang sok kuasa di KPK akan tersapu," katanya.

Pakar Forensik Heran Polri Tak Ungkap Isu Beking Tambang Ilegal di Kasus Polisi Tembak Polisi

Kedua hal itu, sebut Neta, akan mudah dilakukan Firli dan tidak ada yang berani mengganggunya, mengingat Firli adalah jenderal aktif, yang jika terjadi aksi boikot oleh kelompok 'polisi Taliban', Firli tinggal mengerahkan para penyidik dari Polri.

"Jadi desakan Firli agar mundur dari Polri itu lebih pada kepentingan oknum tertentu dan tidak menyangkut kepentingan masyarakat. Sebab jika pun nanti Firli dinilai menyalahgunakan posisinya sebagai jenderal aktif, masyarakat akan bereaksi dan memprotesnya, terutama IPW akan mengawasinya ketat," ucapnya.

Kapolri Minta Jajarannya Antisipasi Wilayah Rawan di Pilkada Serentak 2024

Sebab itu IPW menyarankan, para Polisi Taliban tidak perlu galau terhadap keberadaan Firli apakah dia jenderal aktif atau tidak. Lebih baik, ia menyarankan agar para Polisi Taliban di KPK fokus pada penanganan kasus. (ren)
 

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Calon Gubernur Ini Ditangkap KPK, Jangan Kaget Lihat Koleksi Mobil Mewahnya

Salah satu calon gubernur terjaring opersi tangkap tangan, alias OTT KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Calon pemimpin daerah tersebut adalah Rohidin Mersyah yang menjab

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024