Ini Alasan Menag Atur Majelis Taklim

Menteri Agama Fachrul Razi
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Kementerian Agama belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Aturan yang diundangkan 13 November 2019 ini pada intinya mengatur, agar majelis taklim yang ada di Indonesia ini terdaftar di Kementerian Agama.

Viral! Inul Daratista Nyanyi Rungkad di Pengajian Gus Iqdam

PMA Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Regulasi ini antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan sumber materi ajar.

Majelis taklim yang dimaksud dalam PMA, mesti terdaftar dan melaporkan susunan kepengurusan dan jemaahnya kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, dengan melampirkan identitas pengurus dan jemaah, seperti foto copi KTP.

Gabung Relawan Gacoan, Majelis Taklim Majalengka Yakin dengan Kepemimpinan Eman Suherman

Regulasi ini juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan. Pasal 20 mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disinggung soal munculnya aturan majelis taklim ini, Menteri Agama, Fachrul Razi memastikan aturan bukan ditujukan untuk memata-matai majelis taklim, sebagai upaya pencegahan terhadap paham radikalisme.

Suasana Pemakaman Habib Hasan di Depok, Dishalatkan Ribuan Jemaah

Ia mengklaim, pendataan majelis taklim agar memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan.

"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya, nanti kita tidak bisa kasih bantuan. Tujuannya positif sekali," kata Menag Fachrul dalam keteranganya, Jumat 29 November 2019. 

Seperti diketahui, dalam satu pasal, yakni Pasal 19, majelis taklim yang terdaftar di Kemenag nantinya akan melaporkan kegiatan setiap tahunnya ke KUA kecamatan. Laporan meliputi kegiatan majelis taklim, tempat dan waktu kegiatan serta rencana sumber dana.

Pembinaan majelis taklim ini, nantinya berada di bawah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kepala Kantor Wilayah Kemenag dan Kepala KUA. (asp)

Deklarasi peran Majelis Taklim dalam mencegah kekerasan pada perempuan dan anak

Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Majelis Taklim Deklarasikan Siap Emban Peran Penting

Agenda yang diinisiasikan Harakah Majelis Taklim (HMT) tersebut pun menjadi wujud kepedulian dan keprihatinan atas berbagai peristiwa kekerasan pada perempuan daan anak.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024