Ini Alasan Menag Atur Majelis Taklim
- ANTARA FOTO
VIVA – Kementerian Agama belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Aturan yang diundangkan 13 November 2019 ini pada intinya mengatur, agar majelis taklim yang ada di Indonesia ini terdaftar di Kementerian Agama.
PMA Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Regulasi ini antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan sumber materi ajar.
Majelis taklim yang dimaksud dalam PMA, mesti terdaftar dan melaporkan susunan kepengurusan dan jemaahnya kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, dengan melampirkan identitas pengurus dan jemaah, seperti foto copi KTP.
Regulasi ini juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan. Pasal 20 mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disinggung soal munculnya aturan majelis taklim ini, Menteri Agama, Fachrul Razi memastikan aturan bukan ditujukan untuk memata-matai majelis taklim, sebagai upaya pencegahan terhadap paham radikalisme.
Ia mengklaim, pendataan majelis taklim agar memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan.
"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya, nanti kita tidak bisa kasih bantuan. Tujuannya positif sekali," kata Menag Fachrul dalam keteranganya, Jumat 29 November 2019.
Seperti diketahui, dalam satu pasal, yakni Pasal 19, majelis taklim yang terdaftar di Kemenag nantinya akan melaporkan kegiatan setiap tahunnya ke KUA kecamatan. Laporan meliputi kegiatan majelis taklim, tempat dan waktu kegiatan serta rencana sumber dana.
Pembinaan majelis taklim ini, nantinya berada di bawah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kepala Kantor Wilayah Kemenag dan Kepala KUA. (asp)