Ternyata Aset First Travel Rp853 Miliar Hilang

Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan, kakak dan adik bos perusahaan PT First Travel.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Kejaksaan Agung menjelaskan mengenai aset First Travel yang tidak senilai dengan kerugian para nasabah. Seperti diketahui jumlah kerugian nasabah First Travel mencapai Rp903 miliar.

Robert Kiyosaki: Investasi Aset Nyata Jadi Pilihan Terbaik Amankan Kekayaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) hanya dapat menyita aset First Travel senilai Rp40 miliar.

"Yang real kami dapat sita hanya Rp40 miliar. Itu bukan karena menyusut, tapi memang aset seperti mobil, caffe, rumah, dan lain-lain hanya senilai segitu," ujar Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 29 November 2019.

Robert Kiyosaki Prediksi Aset Ini Bakal Melesat Setelah Emas

Mukri menuturkan, bukan wewenang JPU untuk mencari aset lainnya untuk menutup sisa dari kerugian nasabah senilai Rp853 miliar. Menurutnya penyidiklah yang harus mengusut keberadaan aset terpidana First Travel.

"Sisanya ke mana yang tahu mereka. Untuk mencari itu harusnya penyidik. Kami hanya melakukan eksekusi atas putusan hakim," kata Mukri.

Studi: Petualangan Alam jadi Destinasi Liburan Paling Dicari Travellers Indonesia

Menurut Mukri, kuasa hukum dari First Travel telah melakukan konsultasi dengan pihak JPU untuk memulangkan kerugian para nasabah. Oleh karenanya pihak First Travel mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Hingga kini, aset First Travel itupun belum dieksekusi. Kejaksaan Agung akan menunggu hasil dari PK untuk mengeksekusi aset tersebut.

Mahfud MD

Mahfud MD Bantah Isu Bakal Dilantik Menjadi Jaksa Agung

Mahfud MD memberikan klarifikasi, terkait isu dirinya ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Jaksa Agung dan akan segera dilantik. Mahfud memberikan klarifikasi.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024