Ternyata Aset First Travel Rp853 Miliar Hilang

Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan, kakak dan adik bos perusahaan PT First Travel.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Kejaksaan Agung menjelaskan mengenai aset First Travel yang tidak senilai dengan kerugian para nasabah. Seperti diketahui jumlah kerugian nasabah First Travel mencapai Rp903 miliar.

Hak Leniensi Kejaksaan Dinilai Tak Jelas, Berpotensi Rentan Penyelewengan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) hanya dapat menyita aset First Travel senilai Rp40 miliar.

"Yang real kami dapat sita hanya Rp40 miliar. Itu bukan karena menyusut, tapi memang aset seperti mobil, caffe, rumah, dan lain-lain hanya senilai segitu," ujar Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 29 November 2019.

Eks Komisioner KPK Saut Situmorang Pertanyakan Fungsi Intelijen Jaksa

Mukri menuturkan, bukan wewenang JPU untuk mencari aset lainnya untuk menutup sisa dari kerugian nasabah senilai Rp853 miliar. Menurutnya penyidiklah yang harus mengusut keberadaan aset terpidana First Travel.

"Sisanya ke mana yang tahu mereka. Untuk mencari itu harusnya penyidik. Kami hanya melakukan eksekusi atas putusan hakim," kata Mukri.

Eks Pimpinan KPK Soroti UU Kejaksaan yang Sarat Konflik Kepentingan

Menurut Mukri, kuasa hukum dari First Travel telah melakukan konsultasi dengan pihak JPU untuk memulangkan kerugian para nasabah. Oleh karenanya pihak First Travel mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Hingga kini, aset First Travel itupun belum dieksekusi. Kejaksaan Agung akan menunggu hasil dari PK untuk mengeksekusi aset tersebut.

Sejumlah aset milik PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID Food.

Aset Perusahaan Dianggap Hilang, Begini Tanggapan ID Food

ID Food memastikan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait 147 aset yang statusnya saat ini masih belum dikelola secara penuh oleh perusahaan.

img_title
VIVA.co.id
25 Januari 2025