Ternyata Aset First Travel Rp853 Miliar Hilang
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Kejaksaan Agung menjelaskan mengenai aset First Travel yang tidak senilai dengan kerugian para nasabah. Seperti diketahui jumlah kerugian nasabah First Travel mencapai Rp903 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) hanya dapat menyita aset First Travel senilai Rp40 miliar.
"Yang real kami dapat sita hanya Rp40 miliar. Itu bukan karena menyusut, tapi memang aset seperti mobil, caffe, rumah, dan lain-lain hanya senilai segitu," ujar Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 29 November 2019.
Mukri menuturkan, bukan wewenang JPU untuk mencari aset lainnya untuk menutup sisa dari kerugian nasabah senilai Rp853 miliar. Menurutnya penyidiklah yang harus mengusut keberadaan aset terpidana First Travel.
"Sisanya ke mana yang tahu mereka. Untuk mencari itu harusnya penyidik. Kami hanya melakukan eksekusi atas putusan hakim," kata Mukri.
Menurut Mukri, kuasa hukum dari First Travel telah melakukan konsultasi dengan pihak JPU untuk memulangkan kerugian para nasabah. Oleh karenanya pihak First Travel mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Hingga kini, aset First Travel itupun belum dieksekusi. Kejaksaan Agung akan menunggu hasil dari PK untuk mengeksekusi aset tersebut.