Menag Minta Semua Majelis Taklim Terdaftar
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Regulasi ini diundangkan sejak 13 November 2019.
Menag Fachrul Razi menegaskan aturan tersebut dibuat untuk memudahkan pemberian bantuan pemerintah kepada majelis taklim.Â
Ia membantah regulasi itu dibuat sebagai upaya kontrol pemerintah terhadap majelis taklim untuk mencegah masuknya paham-paham radikalisme.
"Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim," Menag Fachrul dalam keteranganya, Jumat, 29 November 2019.
PMA Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Regulasi ini antara lain mengatur: tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.
Majelis taklim yang dimaksud dalam PMA, mesti terdaftar dan melaporkan susunan kepengurusan dan jemaahnya kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, dengan melampirkan identitas pengurus dan jemaah, seperti foto copi KTP.
Regulasi ini juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan. Pasal 20 mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.