MA Kabulkan Kasasi KPPU, AQUA Mesti Bayar Denda Rp13,8 Miliar
- ANTARA FOTO
VIVA – PT Tirta Investama selaku produsen air mineral merek AQUA harus membayar sanksi denda senilai Rp13,8 miliar usai dikabulkannya kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) oleh Mahkamah Agung (MA). Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, kasasi yang dilakukan KPPU atas hasil banding AQUA ke PN Jaksel, sudah dikabulkan MA.
"Iya, kasasi sudah dikabulkan," ujar Andi melalui pesan singkat kepada VIVAnews, Jumat, 29 November 2019.
PT Tirta Investama, juga PT Balina Agung Perkasa, diputuskan melakukan praktik usaha tidak sehat oleh KPPU dalam persidangan pada 19 Desember 2017. AQUA diputuskan melakukan monopoli pemasaran di sejumlah wilayah di Jakarta, juga Jawa Barat pada 2016.
Adapun degradasi dilakukan terhadap sub-distributor yang menjual produk air mineral saingan, Le Minerale.
AQUA dan distributornya diputuskan KPPU melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Distributor AQUA, PT Balina, juga diberi sanksi denda Rp6,2 miliar.
AQUA lalu banding ke PN Jaksel. Pada 7 Mei 2019, PN Jaksel memutuskan untuk mengabulkan sebagian keberatan AQUA serta membatalkan putusan KPPU. Atas putusan PN Jaksel, KPPU mengajukan kasasi ke MA. Dalam putusannya, MA akhirnya mengabulkan kasasi itu.
Terkait perkara ini, majelis hakim MA yang mengadili adalah Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dengan anggota majelis kasasi Hakim Agung Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati.