Penyuap Mantan Aspidum Kejati DKI Divonis Tiga Tahun Penjara

Sendy Pinoco, tersangka suap Aspidum Kejati DKI Agus Winoto.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA - Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho, divonis tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sendy Pericho terbukti bersalah menyuap mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto.

Harvey Moeis Geleng-geleng Kepala Saat Hakim Singgung Tak Bisa Bedakan Uang Hasil Halal dan Korupsi

"Menyatakan terdakwa Sendy Pericho dan Alfin Suherman telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," kata hakim ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 November 2019.

Perbuatan Sendy dilakukan bersama-sama dengan advokat Alfin Suherman. Sendy menunjuk Alfin Suherman sebagai pengacaranya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Hary Suwanda dan Raymond Rawung.

Divonis 6,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Harvey Moeis

Perkara ini, Alfin Suherman juga divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sendy dan Alfin bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sendy, Hary dan Raymond mendirikan perusahaan Chaze Trade Ltd yang berlokasi di apartemen Sahid Sudirman, Jakarta Pusat. Namun, perusahaan tersebut mengalami kerugian dan tutup karena Raymond terjerat masalah hukum. Sendy pun melaporkan Hary dan Raymond ke Polda Metro Jaya.

7 Kasus Korupsi Menghentak Publik Sepanjang 2024

Arih Wira kemudian ditunjuk jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut. Selanjutnya, Sendy dan Alfin menemui Arih Wira di gedung Kejati DKI untuk berkenalan dan berkoordinasi perkara Hary Suwanda cs.

Hakim mengatakan Alfin Suherman meminta bantuan kepada Tjhin Tje Ming alias Aming agar dikenalkan Agus Winoto dengan maksud berkas perkara Hary Suwanda cs mendapat perhatian khusus. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Aming meminta Alfin Suherman menemui Yuniar Sinar Pamungkas selaku Kasi Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pindana Umum Lain Kejati DKI Jakarta.

Atas pertemuan itu, Sendy dan Alfin meminta berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat serta memperberat tuntutan pidana Hary cs. Namun Hary cs bersepakat dengan Sendy untuk membayar kerugian sekitar Rp 11 miliar dan dibuatkan akta perdamaian.

Pada tahap penuntutan Hary, Alfin menemui Aming untuk menghubungi Agus Winoto agar tidak dituntut 2 tahun penjara. Alfin diyakini hakim menyerahkan uang Rp200 juta dokumen perdamaian kepada Yadi Herdianto yang disuruh Yuniar Sinar di Mall Of Indonesia, Jakarta. Uang tersebut untuk diserahkan kepada Agus Winoto di kantornya agar meringankan tuntutan Hary cs.

"Menimbang bahwa unsur kedua bersifat alternatif dan memberikan sesuatu terpenuhi. Menimbang maka unsur memberi atau menjanjikan sesuatu terpenuhi pada diri para terdakwa," kata hakim.

Selain itu, Alfin Suherman bersalah memberikan Rp1 miliar, SGD325 ribu dan USD64 ribu kepada pejabat Kejati Jawa Tengah. Uang tersebut agar pejabat Kejati Jateng mengurus perkara pemilik PT Surya Semarang Sukses Jayatama, Surya Soedharma.

Pejabat tersebut adalah Kusnin selaku Aspidsus Kejati Jawa Tengah, M Rustam Efendy selaku Kasi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Jateng, Adi Wicaksana selaku Kasi Eksekusi, Musriyono dan Dyah Purnamaningsih selaku JPU serta Benny Chrisnawan selaku Staf Tata Usaha Kejati Jateng.

Perbuatan Alfin Suherman dilakukan bersama-sama dengan Surya Soedharma dan Hendra Setiawan. Saat itu Surya disangka penyidik Dirjen Bea-Cukai Kanwil Jateng melakukan pidana di bidang kepabeanan yang merugikan negara sekitar Rp33 miliar.

"Menimbang, fakta persidangan Alfin Suherman memberikan sesuatu kepada Kusnin, Rustam Efendy, Adi Wicaksana, Dyah Purnamaningsih, Benny Chrisnawan, Musriyono semua PNS di Kejati Jawa Tengah terpenuhi menurut hukum," kata hakim.

Hakim juga mengabul permohonan justice collaborator yang diajukan Alfin Suherman karena memenuhi persyaratan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Hakim meminta jaksa membuka blokir rekening milik Alfin Suherman.

"Menyatakan Alfin Suherman sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Memerintahkan kepada penuntut umum membuka blokir rekening Alfin Suherman yang diblokir oleh penuntut umum," kata hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya