Ditjen PAS Perintahkan Penahanan Wawan di Lapas Cipinang
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memerintahkan agar penahanan Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta. Pemindahan itu dilakukan terkait program pembinaan Wawan yang telah berstatus terpidana.
Ihwal pemindahan itu disampaikan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut itu melalui salah satu kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis malam, 28 November 2019.
Wawan diketahui saat ini dititipkan penahanannya di Rutan Guntur atas permintaan KPK. Itu menyusul persidangan perkara dugaan suap dan pencucian uang yang menjerat Wawan tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Berhubungan dengan penahanan terdakwa, kami baru dapat tembusan surat dari Ditjen PAS agar terdakwa dipindahkan ke Lapas Cipinang," kata Maqdir.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ni Made Sudani meminta lembar copy atas surat dari Ditjen PAS tersebut. Sementara Jaksa KPK menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu keputusan Ditjen PAS tersebut.
"(Pemindahan ke Lapas Cipinang) Guna untuk pembinaan lebih lanjut," kata Maqdir.
Sidang hari ini beragendakan tanggapan Jaksa KPK atas nota keberatan atau eksepsi Wawan. Seusai sidang, Wawan mengatakan, selaku warga binaan sudah sepantasnya mendapat program pembinaan dari Lapas.
"Memang kan di UU 12 Lapas itu kan jelas karena saya sebagai warga binaan jadi kalau saya pindah itu harus dipindahkan di lapas bukan di rutan karena aturan rutan dengan lapas berbeda tentunya, sehingga yang tadi disebutkan pembinaan saya di lapas terputus, itu UU lapas mengatur di situ UU 12 tahun 95 kalau dipindahkan ya mestinya di lapas wilayah hukum terdekat," kata Wawan.
Wawan berharap keputusan Ditjen PAS segera direalisasikan. Apalagi, sudah ada peraturan terkait warga binaan. Wawan pun memastikan tak akan melanggar aturan yang berlaku di Lapas.
"Mestinya itu UU bunyi seperti itu. Itu aturan UU semestinya secepatnya. Itu agak berlebihan, saya warga binaan tadinya dibina di lapas ya itu UU mengatur saya ditempatkan di lapas ya tentunya di lapas," ujar Wawan.