Polisi Tak Temukan Cukup Bukti Tersangkakan Staf Khusus Wapres
- Reza Fajri
VIVAÂ - Staf Khusus Wakil Presiden, Lukmanul Hakim, sempat dilaporkan ke kepolisian terkait kasus dugaan penipuan. Juru bicara Wapres, Masduki Baidlowi, mengungkapkan dari informasi yang diperolehnya, polisi tidak menemukan cukup bukti kalau Lukmanul bersalah dalam kasus itu.
"Penasihat hukum Pak Lukman sudah menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan atau apa lah, investigasi polisi memang tidak ditemukan bukti yang cukup sehingga Bapak Lukmanul Hakim tidak dapat jadi tersangka," kata Masduki di Jakarta Pusat, Kamis 28 November 2019.
Menurut Masduki, Lukmanul juga telah mengklarifikasi hal itu langsung kepada Maruf. Masduki meminta semua pihak memakai azas praduga tak bersalah dan tidak langsung menilai negatif Lukmanul.
"Sehingga berdasarkan itu Wapres merasa tak masalah, dengan asumsi di dunia hukum ada namanya praduga tak bersalah," ujar Masduki.
Masduki juga menegaskan, pihak Istana Wapres tidak akan mengintervensi kasus ini. Istana menyatakan setiap orang tidak terkecuali Staf Khusus Wapres, punya kedudukan yang sama di mata hukum.
"Silakan saja polisi punya kewenangan terhadap setiap warga, karena siapapun di depan hukum itu sama," kata Masduki.
Sebelumnya, Lukmanul yang dipilih menjadi Staf Khusus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan ini tercatat sempat dilaporkan atas dugaan penipuan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia. Lukmanul saat itu diketahui menjabat sebagai Direktur LPPOM MUI.