Uji Materi UU 19/2019 Ditolak MK, Begini Respons KPK
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (KPK) menolak uji materi Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan oleh Zico Leonard dan puluhan mahasiswa lainnya. Majelis hakim menilai UU yang digugat tak sesuai atau error of objecto dengan pokok permohonan.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang khawatir penolakan gugatan uji materi dapat berdampak bagi masa depan bangsa Indonesia. Karena, UU KPK versi revisi diyakini memiliki kecacatan hukum.
"Kita lihat saja nanti apakah negeri ini semakin baik dalam jangka menengah dan panjangnya," kata Saut dikonfirmasi awak media, Kamis, 28 November 2019.
Meski begitu, Saut meminta masyarakat menghargai putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim terhadap gugatan para mahasiswa.
"Kita hargai putusan itu sambil membiarkan saja serta kita lihat apakah negeri ini semakin baik. Dengan kata lainnya penolak UU KPK yang salah persepsi tentang pemberantasan korupsi yang harus tough (kuat) versus UU KPK 19/2019 yang weak (lemah)," ujar Saut.
Untuk diketahui, Majelis Hakim MK menolak gugatan uji materi yang diajukan para mahasiswa lantaran UU yang digugat tidak sesuai dengan pokok permohonan (error of objecto). Hal ini lantaran gugatan diajukan ketika UU telah disahkan DPR, namun belum diberi penomoran lantaran belum resmi berlaku.