Pemeran Video Porno 'Vina Garut' Didakwa Hukuman 12 Tahun Penjara

VIVA – Sidang perdana kasus video porno "Vina Garut" yang sempat membuat geger dunia maya, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut. Tiga tersangka didakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Polres Garut Usut Kasus Bocah SD Diduga Korban Bullying Disodok Pakai Terong

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dapot Dariarma mengatakan, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi. Ketiga tersangka masing-masing model video porno berinisial V, dan dua orang pemeran pria Wl serta Ad. "Jadi kami mendakwa ketiga tersangka ini, dengan Undang-undang pornografi," ujarnya, Kamis, 28 November 2019.

Dapot mengemukakan, dakwaan terhadap ketiga tersangka sebenarnya bisa bertambah menjadi 22 tahun. Hal itu berdasarkan pasal alternatif, dengan dakwakan Pasal 8 Junto Pasal 34 Undang-undang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun. "Dakwaan 12 tahun tapi sebenarnya bisa saja jadi 22 tahun," ujar Dapot.

Hasto Siapkan Pledoi dalam 7 Bahasa, Agar Penegakan Hukum di Indonesia Disorot Internasional

Menurut Dapot, jalannya sidang berjalan lancar. Ketiga tersangka tidak melakukan eksepsi. "Ada sembilan orang saksi, tapi nanti yang akan kita hadirkan tiga atau empat saksi," ujarnya. 

Sementara dari ketiga tersangka hanya AD yang memberikan keterangan kepada wartawan, sedangkan V dan Wl tidak memberikan keterangan. Mereka langsung menuju ruang tahanan.

PDIP Dengar Hasto Bakal Ditahan Sebelum Kongres Partai: Target Mengganggu Internal Partai

Sidang selanjutnya akan digelar Selasa, 3 Desember 2019 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku

Pengacara Hasto Heran Pertama Kali dalam Sejarah KPK Terbitkan 4 Sprindik: Dugaan Order Valid

Pengacara Hasto Kristiyanto menyebut empat kali sprindik itu untuk mengkriminalisasi kliennya sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025