Uji Materi UU KPK Ditolak, Hakim MK Diancam Dilaporkan ke Dewan Etik
- bbc
VIVA – Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima permohonan uji materi UU KPK yang baru direvisi DPR dan pemerintah. Dalam salinan putusan yang dibacakan di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/11), majelis hakim menyatakan ratusan mahasiswa penggugat beleid tersebut salah mencantumkan nomor UU KPK terbaru.
Pemohon uji materi merasa dijebak. Mereka menuding MK tidak konsisten menetapkan tenggat perbaikan berkas gugatan dan jadwal sidang.
Para penggugat UU KPK yang diwakili advokat bernama Zico Leonard Simanjuntak itu kini berencana melaporkan para hakim ke dewan etik MK.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menyebut undang-undang yang dipersoalkan adalah UU KPK. Tapi, ujarnya saat membacakan pertimbangan putusan, yang didaftarkan para penggugat adalah UU Perkawinan.
"Setelah membaca secara seksama, ternyata UU 16/2019 yang disebut dalam posita dan positum (dasar tuntutan) adalah UU perubahan UU 1/1974 tentang perkawinan," kata Enny.
"Dengan demikian, permohonan uji materi ini salah objek," tuturnya.
UU KPK terbaru bernomor 19/2019. Saat permohonan gugatan ini didaftarkan, beleid itu belum dinomori dan diregistrasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.