Salah Alamat, MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terhadap Undang Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang baru saja disahkan belum lama ini. Putusan dibacakan dalam sidang hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman.
"Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena error of objectum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar saat membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 28 November 2019.
Menurut Hakim Mahkamah, gugatan tak dapat dilanjutkan lantaran adanya kesalahan objek dalam tuntutan. Pemohon yang diwakili Zico Leonard disebut 'salah alamat' menggugat karena UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK yang baru) yang dimaksud harusnya UU Nomor 30 Tahun 2002, bukan UU Nomor 16 Tahun 2019. UU Nomor 16 yang diajukan pemohon adalah tentang regulasi perkawinan, bukan mengatur soal UU KPK.
"Dengan demikian permohonan yang salah objek atau error in objecto," kata dia.
Dalam perjalanannya saat menggugat, Zico melayangkan uji materi ketika UU KPK belum resmi diundangkan.
Bersama belasan mahasiswa, mereka mempersoalkan syarat pimpinan KPK. Sedianya uji materi terhadap beleid yang menuai polemik tersebut belum teregister atau mempunyai nomor undang-undang karena butuh waktu sebulan sebelum ditandatangani Presiden. Sementara itu, ketika mengajukan gugatan, mereka menerima nomor perkara 57/PUU-XVII-2019.