Tsani Annafari Mundur Jadi Penasihat KPK
VIVA – Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Mohammad Tsani Annafari resmi mengundurkan diri dari lembaganya. Surat Keputusan Pemberhentian Tsani sebagai Penasihat KPK telah ditandatangani pimpinan KPK, dan akan efektif berlaku pada 1 Desember 2019.
"SK (Surat Keputusan) pemberhentian sebagai penasihat saya sudah dikeluarkan, dan efektif berlaku per tanggal 1 Desember," kata Tsani di sela-sela Workshop Optimalisasi Kerjasama Penegak Hukum dan Otoritas Pajak dalam Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pajak (Komparasi Praktek Terbaik Negara Lain) di Jakarta, Kamis, 28 November 2019.
Tsani mengatakan, hanya dirinya Penasihat KPK yang mengundurkan diri. Sementara 2 penasihat KPK lainnya, Budi Santoso dan Sarwono Sutikno bertahan hingga berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK Jilid IV dan terbentuknya Dewan Pengawas sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Jadi saya punya perbedaan treatment karena kebetulan Penasihat ada tiga, yang satu selesai tanggal 1 Desember, yang dua masih berlanjut sampai pimpinan yang saat ini berakhir. Kenapa? Karena kebetulan saya mengundurkan diri, dan saya juga tidak ingin nanti ada proses yang kita enggak tahu," ujarnya.
Di sisi lain, Tsani mengaku mendapat penugasan baru di instansi asalnya, yakni Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Tsani mengaku memilih mengabdikan dirinya di instansi asal daripada bertahan dengan kondisi KPK seperti saat ini.
"Saya kembali ke Kemenkeu, dapat penugasan baru nanti seperti apa saya ikuti saja. Saya siapkan di sana," katanya.
Diketahui saat proses seleksi Capim KPK Jilid V lalu, saat itu, Tsani mengancam akan mengundurkan diri jika Firli Bahuri yang disebutnya terbukti melanggar etik berat saat menjadi Deputi Penindakan, terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.
Setelah fit and proper test, DPR kemudian memilih Firli dan empat Capim lainnya sebagai Pimpinan KPK Jilid V.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan pengunduran diri Tsani. Dia pun membenarkan, pemberhentian Tsani efektif berlaku pada 1 Desember 2019.
"Yang bersangkutan (Tsani) mengajukan pengunduran diri per 1 Desember sudah resign," kata Alexander.
Namun, Alex tak menjawab secara tegas saat dikonfirmasi Tsani merupakan satu dari tiga pegawai KPK yang disebut mengundurkan diri karena berlakunya UU KPK yang baru dan kehadiran pimpinan KPK baru.
Alexander hanya mengatakan, dalam surat pengunduran dirinya, Tsani hanya menyebut ingin kembali ke Ditjen Bea dan Cukai.
"Yang bersangkutan ingin kembali ke instansi asalnya di bea cukai kemungkinan di sana akan dipromosikan. Biasanya kalau dari KPK kam, begitu balik ke instansi asal naik pangkat semua," ujarnya.
Mantan hakim Pengadilan Tipikor itu menambahkan, sebelum berlakunya UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, pegawai yang mengundurkan diri adalah hal yang biasa terjadi di KPK. Pengunduran diri dengan berbagai alasan.
"Sebelum UU KPK diketok, ada banyak pegawai KPK yang ingin resign. Ya tidak masalah. Bagi saya sih tidak masalah. Silakan pakai KPK kalau di luar itu bisa mengemban karir dan dia mengembangkan integritas dan profesional kan bagus. Artinya KPK punya partner juga di luar. Selama ini pegawai kita di luar komunikasi kita tetap terjalin juga," imbuhnya.