Tiga Pegawai KPK Pilih Mundur karena Menolak Jadi ASN
- VIVAnews/Edwien Firdaus
VIVA – Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo membenarkan pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo mengenai tiga pegawai KPK yang mundur.
Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Rabu kemarin, Agus menyebut tiga pegawai tersebut mundur lantaran menolak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti yang tercantum dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Yudi menyebut keputusan untuk mundur merupakan hak pegawai. WP KPK berharap para pegawai yang mundur dapat menjadi agen-agen integritas dan antikorupsi di tempat pengabdian baru mereka nantinya.
"Benar bahwa ada pegawai yang mengundurkan diri, namun itu merupakan hak mereka, apalagi sudah mendapatkan tempat kerja yang bagus untuk mengaplikasikan ilmu dan pengalaman mereka dalam memberantas korupsi," kata Yudi dalam keterangan tertulis diterima VIVAnews, Kamis, 28 November 2019.
Yudi menekankan, WP KPK sudah menyampaikan kepada keluarga besar pegawai dalam setiap kesempatan, agar bertahan seberat apapun menjalani perjuangan memberantas korupsi. Apalagi, KPK pernah melewati masa-masa yang jauh lebih berat ketimbang saat ini.
"Jangan menyerah karena kita pernah melewati hari-hari yang lebih buruk di masa lalu ketika pimpinan-pimpinan kita dikriminalisasi," kata Yudi.
Yudi juga sempat mengingatkan pegawai KPK mengenai kedatangan dua pimpinan terpilih ke markas lembaga antirasuah, yakni Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron pada Selasa, 19 November 2019 kemarin. Saat bertemu para pegawai, Lili dan Ghufron menyatakan kesiapannya bekerjasama dengan para pegawai, termasuk WP KPK.
Untuk itu, Yudi, berharap para pegawai dapat menyambut positif niat baik dari dua pimpinan baru tersebut.
"Tentu saja hal ini positif bagi perjuangan kita menolak pelemahan KPK," imbuh Yudi.