Terungkap di Sidang, Alasan Ujaran Rasialis Terlontar di Asrama Papua

Terdakwa Tri Susanti di PN Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 27 November 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/ Nur Faishal.

VIVA - Sidang perdana perkara ujaran rasialis digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 27 November 2019. Dalam sidang diketahui alasan terdakwa Syamsul Arifin melontarkan kata 'monyet' saat melakukan pengamanan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada sehari menjelang Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2019.

Dosen di Mataram Diduga Cabuli 10 Mahasiswa, Modusnya Mandi Suci dan Transfer Ilmu

Sidang tersebut menghadirkan dua terdakwa dengan berkas terpisah. Terdakwa pertama yang diadili ialah Syamsul Arifin, Aparatur Sipil Negara Kecamatan Tambaksari. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Novan Arianto, menyebutkan Syamsul adalah petugas kecamatan yang turut hadir kala keributan terjadi di Asrama Kalasan.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, terdakwa terpancing melontarkan kata 'monyet' karena kesal setelah mengetahui bendera merah putih yang dipasang di depan halaman Asrama Kalasan terjatuh ke selokan. Ujaran rasialis itu terekam dalam video dan kemudian menjadi viral, sehingga memancing emosi warga Papua.

Kini Giliran Warga Kampung Wuloni Jadi Sasaran Komsos Pasukan 323 Buaya Putih Kostrad di Medan Operasi Papua

"Kata-kata monyet yang ditujukan terhadap para mahasiswa Papua yang merupakan bagian dari ras dan etnis Papua yang menjadi penghuni Asrama Mahasiswa Papua di depan Asrama Mahasiswa Papua yang saat itu ramai warga di sekitar Asrama Mahasiswa Papua tersebut," kata jaksa Novan.

Terdakwa kedua yang dihadirkan dalam sidang ialah Tri Susanti alias Mak Susi. Dia diketahui sebagai koordinator lapangan yang mengoordinasi massa menggeruduk Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan. Mak Susi didakwa menyebarkan informasi bohong sehingga memicu reaksi berlebihan dari massa.

Tergerus Digitalisasi dan Tren Teknologi, Mahasiswa yang Pengin Jadi Akuntan Kian Merosot

Jaksa Mohamad Nizar memulai surat dakwaannya dengan bukti video wawancara Mak Susi dengan salah satu stasiun televisi swasta. Dalam video terdakwa mengatakan bahwa setelah ditinggal ternyata bendera tersebut dirobek, dimasukkan ke selokan dan dipatah-patahkan, lha ini yang akhirnya menimbulkan amarah dari ormas dan masyarakat Surabaya.  

Faktanya, kata Nizar, bendera dimaksud hanya masuk ke dalam selokan dengan kondisi tiang terpatah-patah. Tidak ada penyobekan. Informasi yang disebarkan terdakwa Susi mengakibatkan timbulnya gesekan berbau rasialis yang menyebabkan terjadinya kerusuhan di Manokwari, Papua Barat.

"Didapatkan informasi bahwa kejadian tersebut disebabkan oleh berita hoaks yang mengandung unsur SARA, serta hal yang berbau rasis yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada tanggal 17 Agustus 2019 yang dilakukan oleh Tri Susanti," kata jaksa Nizar.

Terdakwa Syamsul Arifin tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Adapun terdakwa Mak Susi mengakukan eksepsi dan akan disampaikan pada sidang Senin depan.

"Dari tim kuasa hukum mengajukan eksepsi," kata penasihat hukum Mak Susi, Sahid.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya