Uzur dan Sakit-sakitan, Alasan Annas Maamun Diberi Grasi Jokowi
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Presiden Joko Widodo akhirnya menjawab seputar polemik keputusannya yang memberikan grasi kepada Annas Maamun, mantan gubernur Riau dan juga terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Jokowi mengatakan bahwa grasi adalah hak yang diberikan oleh UUD kepada Presiden. Makanya, ia gunakan untuk memberikan grasi berupa potongan masa tahanan Annas selama satu tahun.Â
"Grasi itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali," kata Presiden Jokowi di Istana Bogor, Rabu 27 November 2019.
Annas harusnya bisa bebas pada 2021. Namun, dengan grasi itu, pada tahun 2020 Annas sudah bisa menghirup udara kebebasan.Â
Jokowi menegaskan keputusan yang ia ambil bukan semata-mata pertimbangan sendiri. Ada MA yang memberi pertimbangan, termasuk Menkopolhukam Mahfud MD.Â
"Kenapa itu diberikan? Karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menkopolhukam juga seperti itu," katanya.Â
Selain itu, faktor yang membuat Jokowi memutuskan untuk memberi grasi ke Annas adalah terkait kemanusiaan. Di mana Annas, menurutnya, sudah berumur dan sakit-sakitan.Â
"Memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan. Tapi, sekali lagi atas pertimbangan MA dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD," jelas Jokowi.Â
Annas diganjar hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan MA itu menambah satu tahun hukuman dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.
Vonis menyatakan, Annas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dalam vonis, Annas terbukti menerima suap Rp500 juta dari Ketua Asosiasi Kelapa Sawit, Gulat Medali Emas Manurung.
Suap diberikan agar Annas mengakomodasi permintaan terkait revisi kawasan hutan. Sementara, lahan yang diajukan bukan rekomendasi tim terpadu.
Dengan diberikannya grasi, hukuman kurungan Annas dikurangi dari tujuh tahun menjadi enam tahun. Makanya, Annas dinyatakan bebas pada 3 Oktober 2020, dari semula 3 Oktober 2021.
Sebelumnya, pihak Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham membenarkan Presiden Jokowi memberikan grasi Annas Maamun. Grasi ini berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor: 23/G Tahun 2019.
"Bahwa memang benar terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan keputusan presiden nomor; 23/G tahun 2019 tentang Pemberian Grasi tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Kapala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto, saat dikonfirmasi, Selasa 26 November 2019.
Â