Staf Khusus Wapres Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Polisi
- Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA – Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengangkat delapan orang sebagai staf khusus atau stafsus. Dari kedelapan stafsus tersebut, satu orang stafsus bernama Lukmanul Hakim menjadi sorotan.
Lukmanul yang dipilih menjadi Staf Khusus Wapres bidang Ekonomi dan Keuangan ini tercatat pernah dilaporkan atas dugaan penipuan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lukmanul diketahui menjabat sebagai Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra, mengatakan, perkara yang menjerat Lukmanul sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Ini merupakan tindak lanjut dari penanganan di Polres Bogor tepatnya pada 2017 lalu dan dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan lanjut penyidikannya oleh Bareskrim Polri," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2019.
Saat ini, kata Asep, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor. Lukmanul pun masih berstatus saksi dan terlapor.
Asep pun menegaskan, meskipun berstatus staf khusus Wapres, penyidik akan berlaku profesional dan menjunjung asas persamaan di muka hukum kepada setiap orang.
"Tapi yang jelas beri waktu penyidik melakukan pendalaman memeriksa saksi dan lainnya," katanya.
Untuk diketahui kasus ini dilaporkan oleh seorang warga negara Jerman bernama Mahmoud Tatari ke Polres Bogor pada 2017 lalu. Mahmoud Tatari adalah pemilik lembaga sertifikasi halal asal Jerman.
Adapun kasus ini bermula saat Mahmoud meminta tolong kepada Lukmanul untuk mengurusi sertifikasi halal perusahaannya. Kemudian, Lukman menyanggupinya asalkan Mahmoud memberikan sejumlah uang kepadanya.
Demi nama Halal Control Jerman terdaftar di website MUI, Mahmoud pun menyanggupinya. Uang sudah diberikan, hingga saat ini nama perusahaannya tidak terdaftar di website MUI.
Karena merasa ditipu oleh Lukmanul, Mahmoud melaporkannya ke polisi. Diketahui saat itu, Lukmanul menjabat sebagai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain Lukmanul, Mahmood Abu Annaser WN Jerman ini juga ikut dilaporkan, lantaran sebagai perantara.
Menurut kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, kasus ini oleh Polres Bogor sudah dibawa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Sayangnya, kata dia, meski kasus ini sudah sampai di Bareskrim Mabes Polri dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi menghentikan penyelidikan terhadap Lukmanul karena Mahmood Abo Annaser masih buron, sehingga tidak bisa dimintakan keterangannya.
“Saat ini laporan polisi masih berjalan. Sudah 1 orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mahmood Abo Annaser,” kata Ramzy
Akibat penipuan ini, kata Ramzy, kliennya menderita kerugian mencapai Rp800 juta.