Kejagung Bongkar Praktik Korupsi Rp300 Miliar di BTN
- VIVAnews/Bayu Januar
VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bongkar praktik tindak pidana korupsi yang terjadi di BTN cabang Batam dengan total kerugian negara Rp300 miliar.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Adi Toegarisman mengungkapkan perkara tersebut berawal ketika terjadi jual beli piutang (cessie) kredit macet PT Batam Island Marina (BIM) dari Bank BTN ke PT Pusat Pengelola Asset (Persero), di mana dana pembelian berasal dari kredit yang diberikan oleh BTN kepada PT Pusat Pengelola Asset (PPA).
Menurut Adi, terjadi pelanggaran prosedur karena piutang Cessie PT.Batam Island Marina tidak ada jaminan dan pada saat cessie posisi kredit dalam kondisi pailit, jaminan dibatalkan kepemilikannya oleh Mahkamah Agung.
"Orang itu mengajukan kredit KMK (kredit modal kerja), lalu prosedurnya banyak yang dilanggar, penggunaan uang kreditnya tidak sesuai dengan yang dimohonkan dan kenyataannya kreditnya juga tidak terbayar, sekitar Rp300 miliar," kata Adi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2019.
Kucuran kredit ke PT BIM sebesar Rp100 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembelian Villa di Pulau Manis, Batam ternyata tidak dilaksanakan, tetapi dana KMK yang diperoleh pada 24 Desember 2014 dipergunakan untuk refinancing hutang pihak istimewa yaitu Ade Soehari selaku Direktur Utama PT BIM dan Luky  Winata selaku Komisaris Utama PT BIM.
Belakangan, PT BIM minta tambahan kucuran dana kredit sebesar Rp200 miliar. Namun kredit macet dan PT BIM minta direstrukturisasi hutangnya.
"Saya pikir ini tidak terlalu lama untuk menetapkan tersangka, karena peristiwanya itu real. Itu kan KMK jadikan jaminannya layak atau tidak. Lalu ternyata uang hasil KMK digunakan untuk apa. Kan jelas ada pelanggaran di situ," kata Adi.
Menurut Adi, perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan bakal ada penetapan tersangka baik dari pihak BTN dan pihak korporasi yang terlibat.
Dia menjelaskan tim penyidik juga telah periksa belasan saksi baik dari pihak BTN maupun swasta yang diduga kuat mengetahui peristiwa tindak pidana tersebut.
Beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut adalah Direktur Legal Bank BTN Yosi Istanto yang kini menjabat sebagai Direktur Human Capital, Elizabeth Novi Riswanti selaku Kepala Divisi Aset Manajemen Division AMD yang kini menjabat Direktur Asset Manajemen.
Kemudian, Nixon Napitupulu selaku Direktur Asset Manajemen Division yang kini menjabat sebagai Direktur Finance, Kepala Divisi Commercial Banking selaku pengusul kredit untuk PT Pusat Pengelolaan Asset sebagai pembeli cassie Sindhu Rahadian dan Mahelan Prabantariksa selaku Direktur Kepatuhan yang kini menjabat Direktur Legal BTN.
"Dalam ekspose terakhir, memang perkara itu kita nyatakan naik ke penyidikan. Sekarang lagi proses administrasi perkara itu naik ke tahap penyidikan," ujarnya.
Â