Komisi III DPR Pertanyakan Keputusan Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa
Sumber :

VIVA – Keputusan Presiden Joko Widodo memberikan Grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun menuai sorotan. Meski pemberian grasi hak Presiden, namun keputusan tersebut dikritik banyak pihak.

Nasib tak Ada yang Tahu, Jenderal TNI Agus Subiyanto Dulu Ditolak Jadi Satpam

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa, mempertanyakan keputusan Jokowi tersebut. Menurut dia, alasan grasi diberikan belum diketahui dengan kemungkinan Annas benar-benar sakit atau dalam kondisi uzur.

"Kalau (Annas) tidak sakit, berarti presiden memberikan ini tidak sesuai dengan pemberantasan korupsi, berbanding terbalik dengan statement beliau tentang pemberantasan korupsi. Ini kan harus kita pertanyakan," kata Desmond di Komplek Parlemen, Rabu 27 November 2019.

Hasto jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Seluruh Proses Hukum yang Ada

Menurut dia, harus ditelusuri lagi pemberian grasi terhadap Annas itu benar-benar rekomendasi dari Kementerian Hukum dan Ham atau tidak. Sebab, grasi juga bisa diberikan jika ada rekomendasi dari Kemenkumham.

"Nah, yang jadi soal Pak Jokowi betul enggak ini yang merekomendasikan grasi-grasi seperti itu dalam proses hukum adalah Kementerian Hukum dan HAM. Besok ada rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM kita pertanyakan," ujarnya

Tuduhan Cawe-cawe di Tahun Terakhir Jokowi Jadi Presiden

Menurut Desmond, perlu diperjelas lagi saat ini seperti apa kondisi Annas sebenarnya. Jika memang Annas dalam kondisi baik dan tidak sakit, pemberian grasi itu dinilai mengada-ada.

"Yang jadi soal, kalian cek bener enggak itu (Annas rentan sakit-sakitan). Kalau enggak bener, itu kan tipu-tipu. Kasihan Pak Jokowi ditipu sama Kementerian Hukum dan HAM misalnya, itu yang saya bilang," kata Desmond.

Sebelumnya, pihak Istana yang disuarakan Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rahman menyampaikan belum bisa bicara detail soal grasi terhadap Annas Maamun. Dia mengatakan, soal itu lebih baik ditanyakan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

"Mohon ditanyakan dulu ke Menkumham," kata Fadjroel, dalam pesan singkatnya, Rabu 27 November 2019.

Menurut dia, persoalan grasi tersebut cukup dijawab oleh Menkumham Yasonna. Meski grasi ini menimbulkan pertanyaan dan kritikan terutama dari barisan aktivis anti-korupsi, yang meragukan komitmen pemerintah memberantas korupsi.

PDIP kumpulkan pengurus DPC di Lenteng Agung. (Foto ilustrasi).

PDI Perjuangan Pertanyakan Kasus Hasto 5 Tahun Silam Baru Dibuka Setelah Partainya Kritis ke Keluarga Jokowi

Jubir PDI Perjuangan, Aryo Seno Bagaskoro menyoroti penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024