KPK Perpanjang Penahanan Mantan Ketua DPRD Tulungagung
- VIVAnews/Nur Faishal
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Supriyono diperpanjang penahanannya sampai 40 hari ke depan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan dimulai tanggal 27 November 2019 sampai 5 Januari 2020," kata Febri kepada awak media melalui pesan singkat, Selasa, 26 November 2019.
Supriyono merupakan tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018. Supriyono diketahui ditahan lembaga antirasuah tersebut sejak Senin 13 Mei 2019, di Rutan KPK.
Penetapan mantan Ketua DPC PDIP tersebut merupakan pengembangan perkara dari dugaan suap kepada mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo atas kasus pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.
Supriyono diduga menerima uang setidaknya sebesar Rp4,88 miliar dalam kurun waktu 2015-2018 dari Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Uang yang diterima dari Syahri dan kawan-kawan tersebut diduga sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan.
Dalam persidangan, terungkap pula adanya uang yang diberikan kepada Supriyono untuk biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapat anggaran baik DAU, DAK, dan Banprov yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan pada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap Supriyono menerima Rp3,75 miliar. Rinciannya, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.
Penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi senilai Rp750 juta sejak 2014-2018. Fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar. [mus]