KPK Kaget Melihat Presiden Jokowi Potong Hukuman Koruptor

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pemberian grasi pada Annas Maamun. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Lapas Sukamiskin terkait hal ini.

Selain Hasto, Yasonna Laoly Juga Dicekal ke Luar Negeri

"KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," kata Febri kepada awak media di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2019.

Febri menjelaskan, Lapas Sukamiskin meminta tim KPK melakukan eksekusi dan melaksanakan Kepres No 23/G Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang pemberian grasi terhadap Annas Maamun. KPK sendiri, kata Febri, tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan grasi atau pengurangan hukuman. 

Hasto jadi Tersangka KPK, Cak Imin Nilai Tak Ada yang Berani Politisasi Hukum

Meski begitu, kata Febri, pihaknya kaget atas keputusan Jokowi. Pasalnya, perkara Annas cukup kompleks dan penanganannya relatif panjang, sejak OTT September 2014 hingga putusan inkrach pada Februari 2016.

"Bahkan kasus korupsi yang dilakukan yang bersangkutan terkait dengan sektor kehutanan, yaitu suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit saat itu," kata Febri.

KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto Dalam Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasannya

Annas diketahui diganjar hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan MA itu menambah satu tahun hukuman dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015. 

Vonis menyatakan, Annas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dalam vonis, Annas terbukti menerima suap Rp500 juta dari Ketua Asosiasi Kelapa Sawit, Gulat Medali Emas Manurung.

Suap diberikan agar Annas mengakomodasi permintaan terkait revisi kawasan hutan. Sementara lahan yang diajukan bukan rekomendasi tim terpadu.

Dengan diberikannya grasi, hukuman kurungan Annas dikurangi dari tujuh tahun menjadi enam tahun. Maka Annas dinyatakan bebas pada 3 Oktober 2020, dari semula 3 Oktober 2021. [mus]

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Respons Kejagung soal Denda Damai untuk Koruptor

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menanggapi dingin usulan pemerintah untuk menerapkan mekanisme denda damai bagi pelaku tindak pidana korupsi.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024