KPK Kembali Perpanjang Penahanan Mantan Sekda Jabar
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa selama 30 hari.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan tersebut terhitung sejak 28 November 2019 sampai 27 Desember 2019.
"Tersangka IWK diperpanjang penahanan selama 30 hari terhitung dari tanggal 28 November 2019," kata Febri melalui pesan singkat, Selasa, 26 November 2019.
Febri menambahkan, perpanjangan penahanan ini dalam rangka merampungkan penyidikan, sehingga dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke penuntutan.
"Ini merupakan perpanjangan penahanan terakhir, sehingga dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan pada tahap berikutnya dan segera akan disidang. KPK tengah memfinalisasi proses penyidikan ini," kata Febri.
Dalam kasus ini, penyidik menduga Iwa Karniwa telah menerima suap Rp900 juta untuk mengurus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta. [mus]