KPK Kembali Perpanjang Penahanan Mantan Sekda Jabar

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (batik biru)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa selama 30 hari.

Oknum ASN Kena OTT saat Bagi-bagi Amplop Salah Satu Paslon di Pilkada Humbahas

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan tersebut terhitung sejak 28 November 2019 sampai 27 Desember 2019.

"Tersangka IWK diperpanjang penahanan selama 30 hari terhitung dari tanggal 28 November 2019," kata Febri melalui pesan singkat, Selasa, 26 November 2019.

Anggota DPR Sebut Pengesahan Pimpinan-Dewas KPK Digelar Pekan Depan

Febri menambahkan, perpanjangan penahanan ini dalam rangka merampungkan penyidikan, sehingga dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke penuntutan.

"Ini merupakan perpanjangan penahanan terakhir, sehingga dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan pada tahap berikutnya dan segera akan disidang. KPK tengah memfinalisasi proses penyidikan ini," kata Febri.

Menag Nasaruddin Umar Kembalikan Barang ke KPK Diduga Gratifikasi

Dalam kasus ini, penyidik menduga Iwa Karniwa telah menerima suap Rp900 juta untuk mengurus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta. [mus]

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika

Kata KPK soal David Glen Oei Bakal Jadi Saksi di Persidangan Abdul Gani Kasuba

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan saat ini masih terus berupaya mengusut tuntas kasus dugaan TPPU eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024