Potensi Wakaf Rp300 Triliun, Wamenag Minta Pengelola Modernisasi Diri

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Syaefullah

VIVA –  Kementerian Agama mengharapkan para pengelola wakaf agar mengembangkan diri, dengan pengelolaan aset modern dan sistem pelaporan yang terdigitalisasi.

Ribuan Orang di Sumbar Daftar Jadi Calon Petugas Haji 2025

Sebab, Indonesia merupakan negara muslim yang memiliki potensi wakaf luar biasa besar. Namun saat ini masih banyak aset wakaf yang dikelola oleh nazir  kurang memiliki pengetahuan tentang wakaf produktif serta teknik-teknik pengelolaan wakaf secara modern.

Nazir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif, untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya

Menteri Agama Datangi KPK Minta Pendampingan Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji

"Ini semuanya merupakan pekerjaan rumah buat kita karena undang-undang perwakafan jelas mengamanatkan pengelolaan yang memiliki manfaat ekonomi, dan sekaligus berkontribusi bagi kepentingan dan kesejahteraan umum," kata Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi saat berpidato, dalam Workshop dan Silaturahmi Pengurus Lembaga Wakaf Ansor (LWA) se-Indonesia di Jakarta Pusat, Selasa, 26 November 2019.

Menurut dia, saat ini potensi aset wakaf tunai per tahun mencapai lebih dari Rp300 triliun. Namun menurut data Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia, yang berhasil terealisasi hanya sekitar Rp500 miliar per tahun.

Menteri Agama Nasaruddin Umar Datang ke KPK

Mantan ketua umum IPNU selama tiga periode ini mengingatkan, saat ini pengelola wakaf harus responsible karena perilaku pemberi wakaf (waqif), serta penerima manfaat wakaf juga sudah berubah, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.

"Semuanya sudah serba digital, memanfaatkan big data. Kalau lembaga tidak beradaptasi dengan perubahan tersebut, niscaya tergerus zaman dan menjadi usang. Jangan lupa bahwa lembaga pengelolaan wakaf sering menghadapi masalah lemahnya manajemen pengelolaan dan pengembangan wakaf," ujarnya.

Dalam Islam, wakaf adalah sistem yang telah terbukti mampu memberikan kontribusi bagi kemaslahatan publik, kemajuan umat, kebudayaan, pendidikan, ekonomi, dan sosial.

Wakaf juga telah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW, para sahabat, dan para pengikutnya, sehingga sudah mengalami perkembangan dan perubahan yang sangat dinamis, baik terkait jenis wakaf, manajemen pengelolaannya, maupun peruntukkannya.

Zainut menambahkan, wakaf memiliki potensi besar mensejahterakan masyarakat dan mengangkat derajat ekonomi, apabila dikelola dengan cara modern. Sebagai salah satu solusi mengatasi kesenjangan ekonomi, wakaf saat ini belum tergarap dengan baik sebagaimana zakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya