Dapat Grasi dari Jokowi, Eks Gubernur Riau Bebas Tahun Depan
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengurangan masa hukuman atau grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Pemberian grasi terhadap terpidana kasus suap terkait alih fungsi hutan di Riau itu tertuang dalam Keputusan Presiden.
"Bahwa memang benar terpidana H. Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan keputusan
presiden nomor ; 23/G tahun 2019 tentang Pemberian Grasi tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Kapala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto, saat dikonfirmasi, Selasa 26 November 2019.
Annas diketahui dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung. Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Annas terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang saat itu menjabat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia.
Suap itu diberikan agar Annas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.
Dengan grasi yang diberikan Presiden Jokowi, hukuman Annas dikurangi satu tahun dari semula 7 tahun menjadi 6 tahun. Sehingga, Annas akan bebas pada 3 Oktober 2020 dari semula 3 Oktober 2021.
"Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," kata Ade. (ren)