MPR Pastikan Tak Ada Pembahasan Tambah Masa Jabatan Presiden
- VIVAnews/Eduward Ambarita
VIVA – Kepala Badan Pengkajian MPR, Djarot Saiful Hidayat memastikan tak akan dibahas soal masa jabatan Presiden dalam amandemen UUD 1945. Sebab, dalam amandemen hanya ingin menghadirkan pokok haluan negara.
"Hanya ingin menghadirkan pokok-pokok haluan negara. Itu yang direkomendasikan oleh MPR periode lalu. Itu saja. Yang lain-lain itu enggak ada," kata Djarot di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 25 November 2019.
Menurutnya, masa jabatan Presiden tiga kali hanya wacana. Justru itu, dianggap membahayakan dan membuat tak produktif.
"Tetap ya, kalau kita tetap seperti sekarang. Dua periode. Tidak tiga periode. Kembali lagi nanti kayak pak Harto. Pak Harto berapa kali tuh," kata Djarot.
Ia menilai, cukup 10 tahun masa jabatan Presiden. Justru pertanyaannya, apakah 10 tahun bisa dilakukan program berkelanjutan. Karena itu, pihaknya memikirkan bagaimana menghadirkan pokok haluan negara.
"Sehingga, siapapun Presidennya ke depan, ini landasannya sudah ada. Pola pikir kita, misal bagaimana indonesia ini 100 tahun ke depan. Jangan sampai ganti Presiden, kemudian ganti kebijakan, sehingga apa yang sudah dikerjakan tidak dilanjutkan lagi. Jadi, belum pernah dibahas terkait penambahan masa jabatan Presiden," kata Djarot. (asp)