KPK Kaji Kewajiban 7 Stafsus Milenial Jokowi Lapor Harta
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mengkaji tujuh staf khusus dari kalangan milenial yang ditunjuk Presiden Jokowi tergolong sebagai wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau tidak.
"Kami baca ada sekitar tujuh orang ya staf khusus yang sudah ditunjuk dan diumumkan. Kami sedang mengkaji lebih lanjut apakah tujuh staf khusus ini termasuk pejabat negara atau penyelenggara negara (PN) yang wajib lapor LHKPN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi awak media, Minggu, 24 November 2019.
Febri menyebut, pihaknya perlu melihat lebih jauh Pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Di dalam pasal tersebut terdapat kategori penyelenggara negara, antara lain seperti pejabat negara di lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau kita lihat di Pasal 2, di sana disebutkan juga bahwa pejabat setingkat eselon I atau yang disetarakan dengan eselon I. Dan beberapa staf khusus kan ada yang berada pada posisi eselon I. Jadi jika yang bersangkutan berada pada posisi setingkat eselon I, tentu wajib lapor LHKPN," kata Febri.
Febri menegaskan, pihak KPK punya prinsip siap membantu setiap penyelenggara negara yang wajib melapor harta untuk mengurus LHKPN baik secara langsung atau tak langsung.
"Kalau dibutuhkan informasi atau dukungan lebih lanjut kami akan memberi support. Kan tinggal dihubungi saja call center 198 dan nanti kami support. Termasuk staf khusus ini kalau memang posisi mereka setingkat eselon I maka tentu kami tunggu (laporan hartanya)," kata Febri.
Ketujuh staf khusus yang baru itu diperkenalkan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis pekan lalu ,ereka yakni CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung, pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi.
Lalu ada pendiri Thisable Enterprise sekaligus kader PKPI Angkie Yudistia, pemuda Papua sekaligus peraih beasiswa kuliah di Oxford Gracia Billy Yosaphat Membrasar.
Kemudian, ada mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Aminuddin Ma'ruf dan pendiri Lembaga Keuangan Amartha Andi Taufan Garuda. (ase)