KPK Sita Catatan Aliran Suap Proyek Dinas PUPR di Lampung Utara
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti tambahan terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. Barang bukti yang disita berupa dokumen proyek, serta catatan aliran uang suap terkait perkara tersebut.
Bukti-bukti tambahan tersebut disita penyidik KPK usai menggeledah empat lokasi di Lampung Utara beberapa hari lalu. Penggeledahan dilakukan tim penyidik sampai Sabtu kemarin.
Juru Bicara KPK, Febri Dianyah, dikonfirmasi awak media mengatakan empat lokasi yang digeledah yakni di rumah Benteng Jalan Penitis, Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan; Rumah di Jalan Sultan Agung Raya, Way Halim Permai; Rumah Paman Bupati, di Jalan Hos Cokroaminoto, Kotabumi Tengah, Lampung Utara; serta kediaman Adik Bupati Lampung Utara di Jalan Kelapa, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
"Dari lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen-dokumen proyek di Lampung Utara dan catatan aliran dana," kata Febri dalam pesan singkatnya, Minggu, 24 November 2019.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka ini. Mereka yakni Bupati Lampung Utara non aktif, Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri, serta dua pihak swasta yakni, Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh.
Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara dari pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya Syahbuddin dan Wan Hendri serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril. (ase)