Polisi Kerap Disasar Serangan Teroris, Begini Penjelasan Kompolnas

Personel Brimob menuju Polrestabes Medan segera setelah bom bunuh diri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/aww

VIVA – Kepolisian kerap menjadi sasaran terorisme. Terakhir, markas polisi di Medan Sumatera Utara menjadi sasaran serangan bom bunuh diri. Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menilai hal itu merupakan konsekuensi logis yang diterima polisi.

Kapolres Ngada Ternyata Bayar Rp3 Juta untuk Cabuli Anak dan Unggah Videonya ke Situs Porno Australia

"Jadi kalau kita lihat kenapa polisi menjadi sasaran sekarang, sebetulnya saya pikir itu konsekuensi logis, sudah menjadi risiko," kata Komisioner Kompolnas, Andrea Hynan Poeloengan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu 23 November 2019.

Poeloengan menjelaskan, selama ini Kepolisian yang berhadapan langsung dengan masyarakat terkait dengan penindakan hukum. Termasuk kerap berhadapan dengan terduga teroris, sehingga menjadi sasaran balas dendam.

Gubernur Pramono Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku yang Terlibat Kasus MinyaKita

"Tujuannya kebenciannya ke Polri. Yang namanya revenge, itu konsekuensi logis yang diterima polisi," ujarnya menambahkan.

Menurut dia, mendeteksi teroris tidak mudah dan seharusnya tak hanya dilakukan Polri. Pasalnya, saat ini banyak teroris yang bergerak sendiri atau lone wolf yang bisa muncul di mana saja.

Viral Kapolres Ini Cabuli 3 Anak dan Unggah Videonya ke Situs Porno Australia, Auto Bikin Warganet Geram!

"Mereka bisa belajar sendiri. Nah, seberapa mampu bisa mendeteksi kelompok-kelompok kecil ini. Terutama lone wolf, yang betul-betul bisa jadi dia itu hanya terinspirasi," kata Poeloengan. 

Sebelumnya, ledakan bom bunuh diri terjadi di Polrestabes Medan, pada Rabu pagi 13 November 2019. Dari peristiwa tersebut, seorang terduga pelaku bom bunuh diri tewas dalam peristiwa tersebut. [mus]

Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie

Eks Ketua MK soal RUU KUHAP: Jangan Ada Kesan Kewenangan Polisi Dikurangi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengatakan sebaiknya Kejaksaan tetap menjalankan penuntutan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025