Dibantu Sipir, Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Langsa
- ANTARA FOTO/Irfan Anshori
VIVA - Seorang narapidana kasus sabu bernama Saryulis dikabarkan kabur dari lembaga pemasyarakatan narkotika kelas III Langsa, Aceh. Diduga, bandar narkoba itu kabur dibantu oleh sipir lapas.
Suryalis merupakan warga Geudong Pasee, Aceh Utara ini divonis 20 tahun penjara dalam kasus penyeludupan sabu dan sisa masa tahanan 12 tahun lagi. Ia merupakan napi pindahan dari lapas Cipinang, Jakarta.
Kepala Lapas Narkotika Kelas III Langsa, Yusrizal, membenarkan bahwa Saryulis bandar narkoba melarikan diri, dengan modus meminta izin kepada petugas lapas, untuk menjenguk istrinya yang sedang sakit di Rumah Sakit Langsa.
Saat itu, Saryulis hanya meminta izin kepada komandan regu jaga yang berinisial D. Kepergiannya menjenguk istrinya, juga tidak didampingi oleh sipir jaga.
“Benar (kabur). Dia keluar tanpa prosedur, dia dikeluarkan pada malam hari tanpa sepengetahuan saya,” kata Yusrizal saat dikonfirmasi, Jumat, 22 November 2019.
Saat ini pihaknya sudah melaporkan kejadian itu ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Aceh dan Polres Langsa. Sementara, petugas jaga yang diduga memberikan akses keluar lapas bagi napi tersebut akan ditindak tegas.
Sipir pemberi akses itu, kata dia, saat ini masih diperiksa kepolisian. Menurutnya, sipir tersebut akan diberikan sanksi berat, karena lalai dalam menjalankan tugas.
“Jika terbukti kita berikan hukuman disiplin, kalau berat ya diberhentikan secara tidak hormat. Tapi kalau ini bukan ringan lagi hukumannya, tapi ini berat,” kata dia.
Jumlah napi di lapas narkotika kelas III Langsa ini dihuni sebanyak 596. Dia juga sudah sering menekankan kepada sipir agar tidak mengeluarkan napi sembarangan tanpa tujuan yang jelas.
“Sudah sering saya peringatkan, kalau ada yang kasih keluar (napi) tentu kita tindak tegas,” katanya.