Logo BBC

Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan Tak Lagi Prioritas, Nelayan Khawatir

Nelayan membongkar muat ikan jenis tongkol (Euthynnus sp) hasil tangkapan nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Samudera, Banda Aceh, Aceh, Selasa (8/10/2019). - ANTARA FOTO
Nelayan membongkar muat ikan jenis tongkol (Euthynnus sp) hasil tangkapan nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Samudera, Banda Aceh, Aceh, Selasa (8/10/2019). - ANTARA FOTO
Sumber :
  • bbc

Ia khawatir, jika kebijakan itu ditiadakan akan memberi sinyal ke para pencuri ikan bahwa Indonesia "sudah memperlemah pengamanan".

"Paling buruk laut Indonesia berpotensi menjadi lumbungnya pencuri ikan," tukas Susan kepada BBC.

Menurutnya aksi penenggelaman kapal bisa ditiadakan jika kementerian sudah memiliki strategi yang jelas untuk menjaga laut Indonesia dari kapal-kapal asing. Hal lain, mendorong penegakkan hukum.

Pantauan KIARA, selama ini hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada pelaku pencurian ikan terbilang ringan.

"Rata-rata enggak lebih dari dua tahun dan denda enggak lebih dari Rp300 juta. Yang dihukum juga kebanyakan ABK dan nakhoda, pemiliknya berat diseret ke jalur hukum."

"Sementara di Undang-Undang Perikanan, pidana penjara paling berat enam tahun dan denda Rp2 miliar."

KIARA, katanya, sejak lama menyarankan agar kapal sitaan itu dihibahkan ke sekolah perikanan atau dimusnahkan dengan mempreteli. Tapi tak dianjurkan untuk diberikan ke nelayan tradisional. Karena, dari 2,7 juta nelayan tradisional di Indonesia semuanya terbiasa melaut dengan kapal berkapasitas di bawah 7 GT.

"Kalau dikasih kapal itu [ke nelayan tradisional] enggak mungkin melaut. Biaya produksi mau pinjam dari mana? Kapal bantuan KKP saja mangkrak karena berat di ongkos," ujarnya.

Tapi kalaupun kementerian berkeras menghibahkan kapal-kapal itu ke nelayan, yang harus dilakukan menyiapkan mekanismenya dan bantuan modal yang besar.

"Bisa enggak fasilitasi modal dalam bentuk kelompok yang diinisiatif nelayan, bukan kelompok siluman."