Modus Penipuan Lolos CPNS, Janda di Kudus Raup Miliaran
- ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
VIVA – Momentum penerimaan CPNS tahun 2019 dimanfaatkan seorang janda mantan guru untuk melakukan aksi penipuan. Tak tanggung-tanggung, uang hasil kejahatannya mencapai Rp1 miliar. Aksi pelaku terhenti setelah ditangkap aparat Polres Kudus, Jawa Tengah.
Dalam aksinya, pelaku yang bernama Adita Fitrotun (54), warga Teluk Weta, Welahan, Jepara, meyakinkan korbannya dengan surat dan dokumen kepegawaian abal-abal, yang dibeli pelaku dari rekannya seharga Rp1,5 juta. Pelaku juga membuat surat pemanggilan palsu dari instansi pemerintah untuk meyakinkan calonnya.
Tercatat ada lebih dari puluhan korban yang berhasil ditipu dengan modus ini. Hanya saja baru satu orang yang telah melapor. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari salah seorang korban yang telah menyetor uang Rp160 juta kepada pelaku secara bertahap.
"Tersangka sudah beraksi selama dua tahun sejak 2017," kata Kapolres Kudus, AKBP Saptono, Kamis, 21 November 2019.
Pelaku mengakui uang hasil menipu para korban digunakan untuk membayar utang bisnis mebelnya yang bangkrut. Selain itu, dia juga memakai uang tersebut untuk membayar biaya berobat suaminya, yang sekarang sudah meninggal dunia.
"Saya dapat hampir Rp1 miliar. Uang itu untuk pribadi. Untuk bayar utang," kata Adita.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres mengimbau semua masyarakat yang merasa pernah tertipu dengan tersangka, agar melapor ke polres maupun polsek terdekat. Pihaknya juga mengimbau untuk tidak percaya dengan hal-hal yang berbau jasa pengangkatan CPNS dengan sejumlah uang. (ase)
Laporan: Galih Manunggal/tvOne Kudus