Sebarkan Ujaran Kebencian, Seorang Warga di Papua Ditangkap

Juru Bicara Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Ahmad Mustofa Kamal, di Jayapura pada Rabu, 22 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

VIVA – Kepolisian Daerah Papua menangkap seorang pria berinisial RKY (24), pelaku penyebaran ujaran kebencian berbau SARA terkait rencana 1 Desember 2019. RKY diamankan di Ardipura Jayapura Selatan, Jayapura, Papua, Selasa, 19 November 2019.

Reaksi Denny Sumargo Usai Dirinya Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/574/XI/Res.2.5/2019/SPKT Polda Papua tanggal 18 November 2019. Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua melakukan penyelidikan tentang tindak pidana Undang-Undang ITE terkait penyebaran ujaran kebencian/permusuhan SARA yaitu dengan memposting di akun Facebook (FB) atas nama Karel Yaka.

"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan pelaku berinisial RKY (24), sehingga personel Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Ardipura IV RT 002 RW 005 Ardipura Jayapura Selatan, Jayapura," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, Kamis, 21 November 2019.

Kedatangan Denny Sumargo ke Rumah Farhat Abbas Berbuntut Laporan Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Menurut Kamal, pelaku bersama barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung J2 Prime dan screenshot postingan FB akun atas nama Karel Yaka tanggal  10 dan 12 November 2019, telah diamankan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Papua untuk proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kamal.

Laporkan Denny Sumargo, Farhat Abbas Sebut Kantongi Banyak Bukti

Kamal mengatakan modus operandi pelaku yakni dengan menyebarkan ujaran kebencian yaitu dengan memposting di akun FB an Karel Yaka tanggal  10 dan 12 November 2019. "Saat ini penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ase)

Terdakwa Ratu Entok ketika mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumut

Ratu Entok Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Ratu Entok viral usai memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024